• Senin, 23 Juni 2025

Kominfo Blokir Hampir 3,8 Juta Situs Judi Online, Laman Lembaga Pendidikan-Pemerintahan Disusupi Konten Judi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11.47 WIB
77

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta situs serta konten bermuatan judi online diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, selain itu Kementerian Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan.

“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024).

Budi menyebut pihaknya terus memberantas judi online dan semua yang menyebarkan. Ia ingin mewujudkan Indonesia bebas judi online.

“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegas dia.

Tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran langsung, kata Budi, Kominfo juga merespon cepat aduan masyarakat  judi online. Salah satunya aduan tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

“Seperti akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena konten yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online,” ungkapnya.

Warganet yang geram salah satunya akun @irwandiferry pun menyebut akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti konten-konten akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.

“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan setidaknya 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword,” ujar Menkominfo. (*)