Sutono: Pencabutan TAP MPRS 33/1967 Buktikan Bung Karno Tak Pernah Terlibat PKI
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sekretaris DPD PDI
Perjuangan Provinsi Lampung, Sutono, menegaskan bahwa Presiden Republik
Indonesia pertama, Soekarno, atau yang akrab disapa Bung Karno, tidak pernah
melindungi atau memberikan ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI
Perjuangan Lampung Selatan. Rabu (9/10/2024).
Sutono, yang juga calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 berpasangan dengan petahana Arinal Djunaidi, mengungkapkan pentingnya meluruskan sejarah mengenai hubungan Bung Karno dengan PKI. Ia menyebutkan bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 33 Tahun 1967, yang menyebutkan keterlibatan Bung Karno dengan PKI, telah dicabut oleh negara.
“Pada 9 September lalu, ketetapan MPRS ini resmi dicabut oleh MPR. Artinya, dengan tegas Bung Karno tidak pernah melindungi atau terlibat dengan PKI,” kata Sutono dalam sambutannya pada Rabu (9/10/2024).
Sutono menginstruksikan seluruh kader PDI Perjuangan untuk aktif menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa PDI Perjuangan bukanlah partai yang memiliki hubungan dengan komunisme.
"PDI Perjuangan bukan partai komunis, bahkan Bung Karno menentang keras PKI. Ini harus disampaikan luas agar tidak ada lagi kesalahpahaman," tegasnya.
Dengan pencabutan ketetapan tersebut, PDI Perjuangan berharap dapat meluruskan persepsi publik dan memperkuat komitmennya dalam memperjuangkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan perjuangan partai.
Berdasarkan hasil
penelusuran, ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 merupakan ketetapan yang
mencabut kewarganegaraan dan jabatan politik Presiden Soekarno sebagai Presiden
Republik Indonesia. Ketetapan ini dikeluarkan oleh MPRS di masa transisi menuju
Orde Baru setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pencabutan Ketetapan
MPRS Nomor 33 Tahun 1967 secara resmi dilakukan melalui Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003. Dalam Ketetapan tersebut, MPR mencabut berbagai ketetapan MPRS dan
MPR yang dianggap sudah tidak relevan atau sesuai dengan perkembangan zaman,
termasuk Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967.
Pencabutan ketetapan
ini dianggap sebagai langkah rekonsiliasi politik dan sejarah, terutama
berkaitan dengan rehabilitasi nama baik Soekarno dalam sejarah bangsa
Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024