• Senin, 25 November 2024

Sutono: Pencabutan TAP MPRS 33/1967 Buktikan Bung Karno Tak Pernah Terlibat PKI

Rabu, 09 Oktober 2024 - 14.10 WIB
64

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono saat menghadiri Rakercabsus PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (9/10/2024). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sutono, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno, atau yang akrab disapa Bung Karno, tidak pernah melindungi atau memberikan ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan Lampung Selatan. Rabu (9/10/2024).

Sutono, yang juga calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 berpasangan dengan petahana Arinal Djunaidi, mengungkapkan pentingnya meluruskan sejarah mengenai hubungan Bung Karno dengan PKI. Ia menyebutkan bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 33 Tahun 1967, yang menyebutkan keterlibatan Bung Karno dengan PKI, telah dicabut oleh negara.

“Pada 9 September lalu, ketetapan MPRS ini resmi dicabut oleh MPR. Artinya, dengan tegas Bung Karno tidak pernah melindungi atau terlibat dengan PKI,” kata Sutono dalam sambutannya pada Rabu (9/10/2024).

Sutono menginstruksikan seluruh kader PDI Perjuangan untuk aktif menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa PDI Perjuangan bukanlah partai yang memiliki hubungan dengan komunisme.

"PDI Perjuangan bukan partai komunis, bahkan Bung Karno menentang keras PKI. Ini harus disampaikan luas agar tidak ada lagi kesalahpahaman," tegasnya.

Dengan pencabutan ketetapan tersebut, PDI Perjuangan berharap dapat meluruskan persepsi publik dan memperkuat komitmennya dalam memperjuangkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan perjuangan partai.

Berdasarkan hasil penelusuran, ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 merupakan ketetapan yang mencabut kewarganegaraan dan jabatan politik Presiden Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia. Ketetapan ini dikeluarkan oleh MPRS di masa transisi menuju Orde Baru setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 secara resmi dilakukan melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Dalam Ketetapan tersebut, MPR mencabut berbagai ketetapan MPRS dan MPR yang dianggap sudah tidak relevan atau sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967.

Pencabutan ketetapan ini dianggap sebagai langkah rekonsiliasi politik dan sejarah, terutama berkaitan dengan rehabilitasi nama baik Soekarno dalam sejarah bangsa Indonesia. (*)