• Minggu, 13 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Rabu, 09 Oktober 2024 - 13.58 WIB
301

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini tidak melakukan pengangkatan baru untuk tenaga honorer. Meskipun demikian, penggantian tenaga honorer yang telah pensiun atau mengundurkan diri masih tetap diakomodasi.

Dalam pernyataannya, Lelawati menjelaskan bahwa posisi-posisi penting yang kosong akibat pengunduran diri, seperti supir ambulans, petugas kebersihan, dan anggota pemadam kebakaran, akan tetap ditutupi oleh tenaga honorer yang ada.

"Kami belum bisa memastikan apakah akan ada pengangkatan honorer baru. Namun, Pemkot tetap berkomitmen untuk mengganti honorer yang mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terakhir di Bandar Lampung berlangsung pada tahun 2019. Sejak 2021 hingga 2023, pemerintah hanya melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbatas pada tenaga kesehatan dan pendidik.

"Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan," tambahnya.

Setiap tahunnya, sekitar 400 pegawai di Pemkot Bandar Lampung pensiun, sehingga pengangkatan PPPK dianggap penting untuk mengisi kekosongan tenaga. Saat ini, terdapat 8.822 PNS yang bekerja di berbagai instansi pemerintah, serta 6.211 tenaga honorer terdaftar di database BKN, yang bekerja di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan. Di samping itu, sekitar 4.600 tenaga honorer lainnya tidak tercatat dalam database.

Lelawati juga menjelaskan bahwa kebijakan untuk tidak melakukan pengangkatan honorer baru masih berlaku, disebabkan oleh regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer hingga ada kebijakan baru yang lebih jelas. "Kami tetap berupaya memastikan pelayanan publik tidak terganggu dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada," pungkasnya. (*)