• Minggu, 13 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung: Penanganan ASN Tidak Netral Melalui Bawaslu, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Menanti

Rabu, 09 Oktober 2024 - 15.21 WIB
84

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, menekankan bahwa setiap ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan langsung ditangani oleh pihak BKPSDM.

Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan terkait ketidaknetralan ASN, harus disampaikan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, pelaporannya tidak langsung ke kami, tetapi melalui Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu akan bersurat kepada kami menyampaikan adanya ASN yang diduga tidak netral. Kami kemudian akan memproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lelawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, setelah menerima laporan dari Bawaslu, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat Kota untuk melakukan investigasi lebih mendalam.

Tim ini akan menilai bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, seperti keterlibatan dalam aktivitas politik, mendukung calon tertentu, atau terlibat dalam kampanye. Hasil dari investigasi ini akan menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menjatuhkan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis sebagai sanksi ringan, penundaan kenaikan pangkat atau gaji untuk sanksi sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.

"Sanksinya sudah ada dan jelas, tinggal kami tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," tegas Lelawati.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama di masa-masa pemilu.

Netralitas ini, kata Lelawati, bukan hanya sekadar tidak terlibat dalam kampanye, tetapi juga menghindari tindakan-tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan politik, seperti berswafoto dengan pose jari yang identik dengan simbol calon tertentu, menghadiri acara kampanye, atau bertemu langsung dengan calon dan tim sukses.

"ASN harus menjaga netralitasnya. Bahkan untuk berfoto dengan pose jari yang identik dengan simbol calon pun tidak boleh, apalagi terlibat langsung dalam aktivitas politik," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM bersama Inspektorat Kota Bandar Lampung terus menyerukan kepada para ASN untuk selalu menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini penting agar ASN tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik yang netral, tidak memihak, serta menjaga profesionalisme di tengah dinamika politik yang terjadi.

Pemkot Bandar Lampung, melalui BKPSDM dan Inspektorat, berkomitmen untuk menjaga integritas ASN dan memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Lelawati berharap agar seluruh ASN memahami pentingnya netralitas dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Netralitas ASN bukan hanya tentang tidak terlibat langsung, tetapi juga tentang menjaga citra dan integritas ASN sebagai pelayan masyarakat. Kami akan terus mengingatkan hal ini kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," tutup Lelawati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan ASN pemkot Bandar Lampung yang terlibat atau tidak netral.

"Belum ada temuan terkait itu, kita terus mendorong panwas setiap hari untuk melakukan patroli pengawasan dalam tahapan kampanye dan memastikan jika ada ASN yang ikut dalam kampanye. Tapi sampai dengan perhari ini belum ada temuan maupun laporan masyarakat, " kata Apriliwanda. (*)