• Senin, 25 November 2024

Cetak Surat Suara Pilgub Lampung dan Pilkada Kabupaten/Kota Mulai 10 Oktober 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 - 14.35 WIB
92

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung akan mulai mendistribusikan surat suara untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten/Kota pada 24 Oktober 2024. Ditargetkan surat suara sudah tiba di TPS pada H-1 pencoblosan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Divisi Logistik mengatakan, pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 10 Oktober 2024.

“Cetak surat suara akan mulai dilaksanakan 10 oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2024. Pencetakan berlangsung selama 14 hari atau dua minggu,” kata Titik, Rabu (9/10/2024).

Titik mengatakan, pencetakan surat suara dilakukan oleh perusahaan PT Gramedia. Sementara distribusi surat suara akan dilakukan oleh pihak ketiga yang akan dicarikan oleh PT Gramedia.

“Pencetakan surat suara ini kan hanya dua lembar untuk pilgub dan pilkada kabupaten/kota. Totalnya jumlah sesuai DPT ditambah 2 persen,” ujarnya.

Titik mengungkapkan, untuk batas waktu pendistribusian surat suara harus sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS) pada H-1 pencoblosan.

“Pendistribusian surat suara diutamakan untuk daerah-daerah terjauh, terluas, dan tersulit,” imbuhnya.

Pihaknya menekankan kepada pihak ketiga atau perusahaan ekspedisi yang akan melakukan distribusi surat suara harus yang baik terutama untuk kualitas kendaraan yang digunakan.

“Jangan sampai kendaraan ekspedisi distribusi surat suara mengalami gangguan atau kendala di tengah jalan. Nanti KPU juga akan ikut memeriksa langsung kendaraan ekspedisi yang akan melakukan distribusi,” paparnya. (*)