• Sabtu, 21 Desember 2024

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk ASN Pesisir Barat Langgar Netralitas Pilkada

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16.15 WIB
239

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk ASN Pesisir Barat Langgar Netralitas Pilkada. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat merekomendasikan sanksi kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AI karena terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rekomendasi ini telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tembusan juga diberikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pesisir Barat.

J. Wilyan Gulta, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima.

"Hasil kajian pengawas pemilihan menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN, dengan temuan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya," ungkapnya, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung, melainkan hanya merekomendasikan kepada BKN yang akan memutuskan sanksi yang tepat.

"Sanksi akan ditentukan oleh BKN berdasarkan hasil rekomendasi kami," tambahnya.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan nomor 01/TM/PBB/Kab/08.15/X/2024, di mana AI, yang merupakan salah satu Kepala Dinas di Pesisir Barat, diduga melanggar netralitas ASN dengan menyukai status di media sosial yang menunjukkan foto salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu.

"Sebelum mengeluarkan rekomendasi, kami telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, termasuk pemanggilan dan klarifikasi, yang membuktikan pelanggaran netralitas," pungkas Wilyan. (*)