Bawaslu: Penggunaan Kembali Sirekap di Pilkada 2024 Jangan Sampai Buat Gaduh

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung harap sistem
informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak 2024 tidak buat kegaduhan.
Hal itu disampaikan oleh
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung
Muhyi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).
"Harapan kami jangan
sampai buat gaduh lagi terkait dengan publikasi hasil dari sirekap ini seperti
pemilu yang lalu," tegas Muhyi.
Muhyi berpandangan, penguatan
sumber daya manusia (SDM) penyelenggara harus dilakukan oleh KPU sampai kepada
petugas ad hoc. Sehingga, Sirekap tidak salah dalam membaca perolehan suara
yang ditulis oleh petugas.
Berdasarkan pengalaman pemilu
2024 katanya, terjadi perbedaan perolehan suara antara penghitungan manual dan
aplikasi Sirekap, yang disebabkan oleh penulisan perolehan suara tidak jelas
terbaca oleh Sirekap.
"Penguatan SDM itu
dikuatkan lagi, KPPS itu harus di bimtek sedetail mungkin, terkait dengan
penggunaan sirekap petugas nulisnya harus baik, agar terbaca oleh sistem
Sirekap," bebernya.
Muhyi mengingatkan kepada
masyararakat maupun kontestan, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara
bukan alat penghitungan utama.
"Sirekap hanyalah alat
bantu KPU untuk bisa transparan dalam penghitungan suara, yang digunakan ialah
pleno di tingkatan masing-masing, dari di TPS sampai pleno Kecamatan,
Kabupaten/Kota hingga provinsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota
Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan pada pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan
sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia,
termasuk Kota Tapis Berseri.
Dalam mempersiapkan berbagai
kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, pihak KPU berfokus
kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tahapan yang sedang berjalan
adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk
persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” ujar
Dedy saat dikonfirmasi, Selasa, (8/10/2024).
“Jadi kami menjadwalkan
bimbingan teknis (Bimtek) pada tanggal 8 - 9 Oktober untuk menghadirkan narasumber,”
tambahnya.
Setelah dilakukannya bimtek
kata Dedy, maka akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan
Sirekap.
“Pada tanggal 11-12 Oktober
akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas kita,”
jelasnya.
Untuk diketahui, pada pemilu
2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi masalah karena perbedaan
antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan suara manual.
Hal itu terjadi bukan hanya
di Lampung, namun di sejumlah daerah seluruh Indonesia. Akibatnya, Bawaslu RI
meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.
KPU berdalih Sirekap hanya
sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi. Dengan berbagai masalahnya,
pada Pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025