• Senin, 25 November 2024

Bawaslu: Penggunaan Kembali Sirekap di Pilkada 2024 Jangan Sampai Buat Gaduh

Rabu, 09 Oktober 2024 - 11.56 WIB
123

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung harap sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak buat kegaduhan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

"Harapan kami jangan sampai buat gaduh lagi terkait dengan publikasi hasil dari sirekap ini seperti pemilu yang lalu," tegas Muhyi.

Muhyi berpandangan, penguatan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara harus dilakukan oleh KPU sampai kepada petugas ad hoc. Sehingga, Sirekap tidak salah dalam membaca perolehan suara yang ditulis oleh petugas.

Berdasarkan pengalaman pemilu 2024 katanya, terjadi perbedaan perolehan suara antara penghitungan manual dan aplikasi Sirekap, yang disebabkan oleh penulisan perolehan suara tidak jelas terbaca oleh Sirekap.

"Penguatan SDM itu dikuatkan lagi, KPPS itu harus di bimtek sedetail mungkin, terkait dengan penggunaan sirekap petugas nulisnya harus baik, agar terbaca oleh sistem Sirekap," bebernya.

Muhyi mengingatkan kepada masyararakat maupun kontestan, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara bukan alat penghitungan utama.

"Sirekap hanyalah alat bantu KPU untuk bisa transparan dalam penghitungan suara, yang digunakan ialah pleno di tingkatan masing-masing, dari di TPS sampai pleno Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan pada pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tapis Berseri.

Dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, pihak KPU berfokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tahapan yang sedang berjalan adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Selasa, (8/10/2024).

“Jadi kami menjadwalkan bimbingan teknis (Bimtek) pada tanggal 8 - 9 Oktober untuk menghadirkan narasumber,” tambahnya.

Setelah dilakukannya bimtek kata Dedy, maka akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.

“Pada tanggal 11-12 Oktober akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi masalah karena perbedaan antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan suara manual.

Hal itu terjadi bukan hanya di Lampung, namun di sejumlah daerah seluruh Indonesia. Akibatnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.

KPU berdalih Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi. Dengan berbagai masalahnya, pada Pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan. (*)