• Senin, 25 November 2024

Wartawan Korban Dugaan Pengancaman di Way Sulan Lamsel Tuding Penanganan Kepolisian Lambat

Selasa, 08 Oktober 2024 - 14.37 WIB
145

Selamet Riyadi saat menunjukkan surat laporan di kepolisian yang hingga kini prosesnya tak kunjung ada kejelasan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang wartawan korban dugaan pengancaman, Selamet Riyadi yang terjadi sebulan lalu, mempertanyakan penanganan kasusnya oleh kepolisian.

Diketahui, Selamet Riyadi mengalami kejadian tak mengenakan yakni dikalungi arit menyerupai celurit oleh Radan saat akan mengkonfirmasi bisnis bahan bakar minyak (BBM), pada hari Selasa (3/9/2024), jam 18.45 WIB, di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan (Lamsel).

Tak lama berselang, atau tepatnya sekitar jam 21.00 WIB, Selamet Riyadi melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung dengan nomor: LP/B-646/IX/2024/SPKT, tertanggal 3 September 2024.

Selamet Riyadi menyebut, penanganan kasus dugaan pengancaman yang dialami oleh dirinya terkesan lambat dan sudah sebulan berlalu.

"Iya, terkesan lambat dalam penanganannya," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Selamet melanjutkan, dirinya sudah 3 kali dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan. Bahkan, kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Katibung kini diambil alih oleh Polres Lamsel.

“Sudah satu bulan berlalu, namun belum ada perkembangan signifikan sementara pelaku masih secara bebas menjalankan bisnis ilegalnya," sambungnya.

Menurut Selamet, kepolisian telah menyita arit menyerupai celurit yang digunakan oleh terlapor Radan saat kejadian dugaan pengancaman dialami dirinya.

"Kata penyidik pelaku selalu koperatif bila di panggil oleh pihak kepolisian, tetapi untuk hasil gelarnya kami belum tahu persis seperti apa," tanya Selamet.

Selamet menyatakan, kepolisian memerlukan keterangan ahli bahasa untuk membuat kasus dugaan pengancaman tersebut terang benderang.

"Kalaupun harus menghadirkan ahli bahasa, saya pikir itu tidak membutuhkan waktu lama karena Polres memang ada anggaran untuk itu. Dan jika memang Polres Lampung Selatan tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka kami akan mendesak agar mengeluarkan SP3," tegasnya.

Meski pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus itu secepatnya, pernyataan ini belum mampu meredakan kekecewaan dan ketidakpuasan Selamet Riyadi dan rekan-rekan media yang lainya yang merasa bahwa proses penyelidikan berjalan terlalu lambat.

“Kami menilai bahwa kepolisian dalam menangani kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan, terutama dalam hal perlindungan terhadap para jurnalis,” tegasnya.

Selamet Riyadi meminta, kepolisian bisa profesional dalam menangani segala bentuk laporan tanpa pandang bulu, termasuk kasus dugaan pengancaman yang menimpa dirinya.

"Bisa saja pihak Radan sewaktu-waktu kabur dan menghilangkan barang bukti, bila ini tidak secepatnya ada keseriusan Polres Lampung Selatan menanganinya. Cepat atau lambat, kami meminta pelaku ditangkap. Ini untuk menegakkan keadilan semua tindak pidana melawan hukum harus diproses hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi menimpa para wartawan yang ada di Lampung Selatan, secepatnya agar dapat di lakukan tindakan penahanan," pintanya.

Sementara, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi penanganan kasus dugaan pengancaman dinilai lamban oleh korban. (*)