Wartawan Korban Dugaan Pengancaman di Way Sulan Lamsel Tuding Penanganan Kepolisian Lambat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang wartawan korban dugaan
pengancaman, Selamet Riyadi yang terjadi sebulan lalu, mempertanyakan
penanganan kasusnya oleh kepolisian.
Diketahui, Selamet Riyadi mengalami kejadian tak mengenakan
yakni dikalungi arit menyerupai celurit oleh Radan saat akan mengkonfirmasi
bisnis bahan bakar minyak (BBM), pada hari Selasa (3/9/2024), jam 18.45 WIB, di
Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan (Lamsel).
Tak lama berselang, atau tepatnya sekitar jam 21.00 WIB, Selamet
Riyadi melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung dengan nomor:
LP/B-646/IX/2024/SPKT, tertanggal 3 September 2024.
Selamet Riyadi menyebut, penanganan kasus dugaan pengancaman
yang dialami oleh dirinya terkesan lambat dan sudah sebulan berlalu.
"Iya, terkesan lambat dalam penanganannya," kata dia,
saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).
Selamet melanjutkan, dirinya sudah 3 kali dipanggil oleh
penyidik untuk diminta keterangan. Bahkan, kasus yang awalnya ditangani oleh
Polsek Katibung kini diambil alih oleh Polres Lamsel.
“Sudah satu bulan berlalu, namun belum ada perkembangan
signifikan sementara pelaku masih secara bebas menjalankan bisnis
ilegalnya," sambungnya.
Menurut Selamet, kepolisian telah menyita arit menyerupai
celurit yang digunakan oleh terlapor Radan saat kejadian dugaan pengancaman
dialami dirinya.
"Kata penyidik pelaku selalu koperatif bila di panggil oleh
pihak kepolisian, tetapi untuk hasil gelarnya kami belum tahu persis seperti
apa," tanya Selamet.
Selamet menyatakan, kepolisian memerlukan keterangan ahli bahasa
untuk membuat kasus dugaan pengancaman tersebut terang benderang.
"Kalaupun harus menghadirkan ahli bahasa, saya pikir itu
tidak membutuhkan waktu lama karena Polres memang ada anggaran untuk itu. Dan
jika memang Polres Lampung Selatan tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka
kami akan mendesak agar mengeluarkan SP3," tegasnya.
Meski pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus itu
secepatnya, pernyataan ini belum mampu meredakan kekecewaan dan ketidakpuasan
Selamet Riyadi dan rekan-rekan media yang lainya yang merasa bahwa proses
penyelidikan berjalan terlalu lambat.
“Kami menilai bahwa kepolisian dalam menangani kasus ini dapat
menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan, terutama dalam
hal perlindungan terhadap para jurnalis,” tegasnya.
Selamet Riyadi meminta, kepolisian bisa profesional dalam
menangani segala bentuk laporan tanpa pandang bulu, termasuk kasus dugaan
pengancaman yang menimpa dirinya.
"Bisa saja pihak Radan sewaktu-waktu kabur dan
menghilangkan barang bukti, bila ini tidak secepatnya ada keseriusan Polres
Lampung Selatan menanganinya. Cepat atau lambat, kami meminta pelaku ditangkap.
Ini untuk menegakkan keadilan semua tindak pidana melawan hukum harus diproses
hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi menimpa para wartawan
yang ada di Lampung Selatan, secepatnya agar dapat di lakukan tindakan
penahanan," pintanya.
Sementara, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin belum
memberikan keterangan saat dikonfirmasi penanganan kasus dugaan pengancaman
dinilai lamban oleh korban. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024