• Senin, 25 November 2024

Sirekap Tetap Digunakan Dalam Pilkada 2024, KPU Fokus Peningkatan SDM

Selasa, 08 Oktober 2024 - 14.09 WIB
56

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sama seperti pemilu yang lalu.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, penggunaan Sirekap ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tapis Berseri.

Dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, pihak KPU berfokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tahapan yang sedang berjalan adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

“Jadi kami menjadwalkan bimbingan teknis (Bimtek) pada tanggal 8 - 9 Oktober untuk menghadirkan narasumber,” tambahnya.

Setelah dilakukannya bimtek kata Dedy, maka akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.

“Pada tanggal 11-12 Oktober akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas kita,” jelasnya.

Dedy bertutur, setelah dilakukan bimtek maupun uji coba Sirekap, KPU meminta kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dia menegaskan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu 2024, dapat diansitipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek yang dilakukan.

“Kita juga meminta kepada PPK dan PPS untuk membimtek KPPS. Pada prinsipnya, kita konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara,” ujar Dedy.

Untuk diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi masalah karena perbedaan antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan suara manual.

Hal itu terjadi bukan hanya di Lampung, namun di sejumlah daerah seluruh Indonesia. Akibatnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.

KPU berdalih Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi. Dengan berbagai masalahnya, pada Pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan. (*)