• Selasa, 08 Oktober 2024

Pengamat Hukum: Pengawasan Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Kurang

Selasa, 08 Oktober 2024 - 17.48 WIB
25

Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy, menyatakan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran senjata api (Senpi) ilegal di Lampung.

Pernyataan ini disampaikan Rifandy terkait dengan meningkatnya kasus kejahatan yang melibatkan pelaku dengan Senpi ilegal di berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Rifandy menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kepemilikan Senpi ilegal di daerah ini.

"Faktor-faktor tersebut antara lain kurangnya pengawasan terhadap produksi Senpi ilegal, lemahnya kontrol distribusi, serta akses yang mudah melalui pasar gelap untuk mendapatkan senjata dan amunisi,” ungkap Rifandy, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, untuk meminimalkan peredaran Senpi ilegal, diperlukan penguatan hukum yang lebih tegas.

"Upaya pemberantasan peredaran senpi ilegal harus diimbangi dengan sanksi yang jelas, serta penanganan yang menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir, yaitu dari pembuat, pemasok, hingga pengguna,” tambah Rifandy.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan masyarakat mengenai bahaya senpi ilegal.

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi hukum dari kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagai salah satu kunci untuk menekan peredaran senpi ilegal,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran senpi ilegal di Lampung dapat ditekan, dan keamanan masyarakat dapat lebih terjamin.

Rifandy juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan yang melibatkan senpi ilegal. (*)