MenPAN-RB: ASN Tidak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan
bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada
Serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
"Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa
teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," kata Anas seperti
dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).
Anas mengatakan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Surat
Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan
Kementerian Dalam Negeri.
"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian
juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan
ketentuan sudah sangat amat jelas," jelasnya.
Anas meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web
pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.
"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai
dengan ketentuan dan aturan yang ada," ujar Anas.
Sebelumnya, pada Kamis (22/9/2022), Menteri PAN-RB Abdullah
Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN
Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat
Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor
Kementerian PAN-RB, Jakarta.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk
mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda
pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” tambah
Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub
bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia menekankan ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat
merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa
adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target
pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai
dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa
terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Potensi gangguan netralitas
dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal
calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap
setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen
bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan
akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan
netralitas pegawai ASN.
Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam
memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik
ataupun disiplin pegawai.
“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak
hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi
di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024