• Senin, 25 November 2024

Gagal Curi Motor di Natar Lampung Selatan, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 - 15.29 WIB
146

Tersangka curat Nopri Romanda saat diamankan di Polsek Natar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Nopri Romanda (22) seorang pengangguran asal Desa Natar, gegara mencuri sepeda motor.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, kejadian aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Sabtu (5/10/2024), sekitar jam 14.30 WIB.

"TKP di rumah korban di Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Hendra melanjutkan, saat itu, seseorang tak dikenal menyatroni rumah korban Antoni (36) lalu merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver berplat nomor BE 2676 ADP.

"Pada saat korban mendengar suara sepeda motor menyala, korban langsung menuju parkiran dan melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi," sambungnya.

Salah seorang warga kemudian menghubungi petugas Polsek Natar melaporkan kejadian curat tersebut. Sementara, korban melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Rupanya, usaha korban mengejar pelaku membuahkan hasil dan si pelaku pencurian berikut sepeda motor langsung diamankan. Polisi pun tiba di lokasi dan langsung mencokok si pelaku.

"Masih di hari yang sama kisaran jam 17.30 WIB, pelaku bernama Nopri Romanda berhasil diamankan di jalan Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," urai Kapolsek.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya berinisial YK yang berhasil lolos saat aksi kejar-kejaran. Tersangka Nopri Romanda, seorang pengangguran tinggal di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar.

"Untuk pelaku lainnya inisial YK kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol BE 2676 ADP, 1 buah kunci leter T, dan 3 buah anak kunci leter T.

"Tersangka Nopri Romanda dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)