• Senin, 23 Desember 2024

Cekcok Antar Keluarga, Pria di Tulang Bawang Umbar Tembakan Pakai Senpi Ilegal

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11.49 WIB
80

TI (38), warga Kampung Gedung Meneng Induk hanya bisa pasrah saat ditahan polisi karena melakukan pengancaman dengan senpi ilegal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Seorang pria berinisial TI (38), warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah terlibat dalam insiden penembakan menggunakan senjata api ilegal. Peristiwa ini terjadi akibat keributan antar keluarga pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban dari insiden ini adalah DI (40), yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan memiliki profesi yang sama sebagai wiraswasta.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa TI menyerahkan diri ke Mapolres pada Minggu (6/10/2024) pukul 12.00 WIB. "Pelaku diantar keluarganya ke Polres Tulang Bawang, dan kami langsung melakukan pemeriksaan serta penahanan," ujarnya, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita senjata api ilegal jenis revolver berwarna silver beserta satu butir amunisi aktif kaliber 5,56 dari pelaku. Sebelumnya, tim kepolisian telah melakukan pencarian di lokasi kejadian pada hari insiden, namun pelaku sudah melarikan diri.

"Ketika kami datang ke lokasi pada pukul 11.00 WIB, pelaku sudah tidak ada di rumah," tambah AKP Indik Rusmono. Pihaknya kemudian memberikan imbauan tegas kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri.

Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian juga telah dilakukan. Menurut keterangan, pelaku mengancam dengan senjata api akibat ketegangan yang terjadi antara keluarga pelaku dan keluarga korban.

"Karena merasa sakit hati setelah cekcok mulut, pelaku menembak ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban," jelasnya.

TI kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)