Soal Aduan Pembagian Minyak Goreng Tanpa Label Paslon Bupati Lamsel 02, Bawaslu Panggil Sejumlah Saksi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) membenarkan laporan tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati 01, Nanang Ermanto - Antoni Imam terkait pembagian minyak goreng tanpa label oleh tim kampanye Paslon 02 Egi - Syaiful.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (7/10/2024) malam.
"Iya benar, terkait dengan pembagian kampanye pasar murah yang diduga masyarakat mendapatkannya gratis, dan minyak goreng tersebut tanpa label," ujar Arif Sulaiman.
Arif melanjutkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi-saksi
"Sejauh ini kita masih dalam proses memanggil sejumlah saksi, kemarin kita sudah memanggil pelapor sekarang saksi-saksi," sambungnya.
Arif menambahkan, laporan dugaan pembagian minyak goreng kepada masyarakat secara gratis masih terus didalami oleh Bawaslu.
"Kita proses, kita sedang memanggil saksi-saksi dan pelapor. Hasilnya akan kita kaji apakah benar ini ada dugaan pelanggaran terkait dimaksud di peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Arif merincikan, jika melihat di Pasal 187 huruf a ayat 1 dan 2 jucto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, berkaitan dengan money politic ada sanksi pidana baik pemberi dan penerima.
"Pada intinya setiap orang dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih salah satu calon atau tidak memilih salah satu calon, itu ada sanksi pidananya," tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan sanksi diskualifikasi Paslon jika terbukti benar aduan yang dilaporkan, Arif mengungkapkan jika melihat Pasal 187 huruf a terkait money politic tidak ada sanski diskualifikasi disitu.
"Tidak ada pasal yang menyertakan bisa membatalkan calon, saya tidak melihat disitu bisa pembatalan calon. Tapi melihat nanti kan ketika memang itu kita nanti konsultasi dulu bilamana ada calon tertentu pidana pemilu apakah ada pembatalan calon," urainya.
Arif juga menjelaskan, mengacu Pasal 40 ayat 3 PKPU nomor 13 tahun 2024 mengatur bentuk-bentuk kampanye, pertama rapat umum, kedua media daring, dan ketiga media sosial.
"Jadi yang tidak diatur dalam Pasal 40 dapat dilaksanakan berkoordinasi dengan KPU, maka berdasarkan keterangan KPU pasar murah diperbolehkan," kata dia.
Arif menyebut, hari Rabu (9/10/2024) ini, Bawaslu akan masuk dalam tahapan pembahasan kesimpulan terkait laporan pembagian minyak goreng tanpa label.
"Diperkirakan hari Rabu nanti InsyaAllah sudah ada kesimpulan, kita nanti rapat dengan Gakkumdu terkait dengan kasus ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024