• Senin, 07 Oktober 2024

Modus Jadi Penumpang, Begal Ojol di Bandar Lampung Didor Polisi

Senin, 07 Oktober 2024 - 13.15 WIB
34

Irfan Kurniawan hanya bisa terkulai lesu saat petugas medis mencoba mengeluarkan selongsong peluru yang bersarang di kakinya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Irfan Kurniawan (37) diringkus polisi lantaran hendak membegal seorang driver ojol bernama Rizki Hidayat (24) di Jalan Yasir Hadibroto, Kecamatan Kedamaian, Sabtu (5/10/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan tersangka hendak membegal driver ojol dengan modus menjadi penumpang.

"Jadi tersangka ini awalnya mesen ojol dari daerah Panjang menuju Tanjung Gading," Ujarnya Senin (7/10/2024).

Tak lama berselang, korban driver ojol datang menjemput tersangka dan membonceng dengan motor Honda beat.

"Tiba-tiba pas jalanan sepi, tersangka langsung menodongkan golok ke leher korban yang diambil dari dalam tasnya, tersangka langsung meminta korban diam dan serahkan motornya," Ucapnya.

Merasa terancam, korban dengan sigap menjatuhkan motornya dan melarikan diri dengan mencabut kunci kontak motor.

"Sedangkan tersangka kabur dan bersembunyi di rumah warga," Jelasnya.

Setelah aman dan dibantu warga sekitar, korban langsung pergi membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

"Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan mengepung tersangka yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga," Imbuhnya.

Lantaran membahayakan warga dan petugas karena memiliki sajam, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas berwarna hitam, senjata tajam jenis golok, masker penutup wajah dan sepeda motor milik korban," Ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)