Modus Jadi Penumpang, Begal Ojol di Bandar Lampung Didor Polisi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Irfan Kurniawan (37) diringkus polisi lantaran hendak membegal
seorang driver ojol bernama Rizki Hidayat (24) di Jalan Yasir Hadibroto, Kecamatan
Kedamaian, Sabtu (5/10/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Karang
Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan tersangka hendak membegal driver ojol
dengan modus menjadi penumpang.
"Jadi tersangka ini
awalnya mesen ojol dari daerah Panjang menuju Tanjung Gading," Ujarnya
Senin (7/10/2024).
Tak lama berselang, korban
driver ojol datang menjemput tersangka dan membonceng dengan motor Honda beat.
"Tiba-tiba pas jalanan
sepi, tersangka langsung menodongkan golok ke leher korban yang diambil dari
dalam tasnya, tersangka langsung meminta korban diam dan serahkan
motornya," Ucapnya.
Merasa terancam, korban
dengan sigap menjatuhkan motornya dan melarikan diri dengan mencabut kunci
kontak motor.
"Sedangkan tersangka
kabur dan bersembunyi di rumah warga," Jelasnya.
Setelah aman dan dibantu
warga sekitar, korban langsung pergi membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Karang
Timur.
"Mendapat laporan itu,
polisi langsung bergerak cepat dan mengepung tersangka yang sedang bersembunyi
di salah satu rumah warga," Imbuhnya.
Lantaran membahayakan warga
dan petugas karena memiliki sajam, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas
dan terukur di kakinya.
"Selain tersangka,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas berwarna hitam, senjata tajam
jenis golok, masker penutup wajah dan sepeda motor milik korban," Ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan
ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
BTN Sebut Kuota 2.100 Unit Rumah Subsidi di Lampung Telah Tersalurkan
Senin, 07 Oktober 2024 -
Real Estate Indonesia Sebut Pembelian Lahan di Area Kota Baru Meningkat Hingga 70 Persen
Senin, 07 Oktober 2024 -
Hingga Agustus 2024, Ada 434 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung
Senin, 07 Oktober 2024 -
PT LJU Sumbang Deviden Rp140 Miliar ke Pemprov Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024