• Senin, 07 Oktober 2024

KPU Lampung Tunjuk Lima Nama Perumus Debat Cagub dan Cawagub 2024

Senin, 07 Oktober 2024 - 15.03 WIB
76

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi menunjuk lima nama dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat sebagai tim perumus debat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Provinsi Lampung untuk pemilihan tahun 2024.

Lima perumus tersebut antara lain: Dr. Usep Syaifudin, SE, M.S.Ak dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Dr. Roby Cahyadi, SIP, MIP dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Dr. Ing. IB Ilham Malik dari Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatra (Itera), Mansyur Hidayat, M.Sos.I dari UIN Raden Intan, serta Sumaindra Jarwadi, SH, Direktur LBH Kota Bandar Lampung.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, debat kandidat akan dilaksanakan maksimal tiga kali. Debat pertama dijadwalkan pada 13 Oktober 2024.

"Debat cagub-cawagub Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 13 Oktober, kemudian debat kedua di akhir Oktober, dan yang ketiga pada pertengahan November," kata Anton saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Anton menegaskan bahwa tim perumus yang ditunjuk terdiri dari profesional dan akademisi yang memiliki integritas dan keahlian di bidangnya. Mereka akan bertanggung jawab dalam merancang proses debat, menentukan tema, serta memilih panelis.

"Panelis yang akan diundang dalam debat ini akan ditunjuk oleh tim perumus," ungkap Anton.

Debat pertama dijadwalkan berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada malam hari, dan pasangan calon diperbolehkan membawa tim, dengan jumlah yang akan diatur berdasarkan kapasitas ruangan.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tema debat akan meliputi enam isu utama, yaitu:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  2. Memajukan daerah
  3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
  4. Menyelesaikan persoalan daerah
  5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat
  6. Memperkokoh NKRI. (*)