KPU Lampung Tunjuk Lima Nama Perumus Debat Cagub dan Cawagub 2024

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi
menunjuk lima nama dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat sebagai tim
perumus debat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub)
Provinsi Lampung untuk pemilihan tahun 2024.
Lima perumus
tersebut antara lain: Dr. Usep Syaifudin, SE, M.S.Ak dari Fakultas Ekonomi dan
Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Dr. Roby Cahyadi, SIP, MIP dari
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Dr. Ing. IB Ilham Malik
dari Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatra (Itera), Mansyur Hidayat, M.Sos.I
dari UIN Raden Intan, serta Sumaindra Jarwadi, SH, Direktur LBH Kota Bandar
Lampung.
Ketua Divisi
Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, menjelaskan
bahwa sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, debat kandidat akan
dilaksanakan maksimal tiga kali. Debat pertama dijadwalkan pada 13 Oktober
2024.
"Debat
cagub-cawagub Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 13 Oktober, kemudian
debat kedua di akhir Oktober, dan yang ketiga pada pertengahan November,"
kata Anton saat dihubungi, Senin (7/10/2024).
Anton
menegaskan bahwa tim perumus yang ditunjuk terdiri dari profesional dan
akademisi yang memiliki integritas dan keahlian di bidangnya. Mereka akan
bertanggung jawab dalam merancang proses debat, menentukan tema, serta memilih
panelis.
"Panelis
yang akan diundang dalam debat ini akan ditunjuk oleh tim perumus," ungkap
Anton.
Debat
pertama dijadwalkan berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada malam
hari, dan pasangan calon diperbolehkan membawa tim, dengan jumlah yang akan
diatur berdasarkan kapasitas ruangan.
Berdasarkan
PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tema debat akan meliputi enam isu utama, yaitu:
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
- Memajukan daerah
- Meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat
- Menyelesaikan persoalan daerah
- Menyerasikan pelaksanaan
pembangunan daerah bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat
- Memperkokoh NKRI. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025