• Senin, 07 Oktober 2024

Hingga Agustus 2024, Ada 434 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Senin, 07 Oktober 2024 - 11.06 WIB
28

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menjadi Pembina Apel Mingguan dilingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (7/10/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Angka kasus kekerasan perempuan dan anak sejak Januari hingga Agustus 2024 di Provinsi Lampung mencapai 434, dengan jumlah korban 474 orang yang terdiri dari 282 orang korban anak perempuan, 85 orang korban anak laki-laki dan 107 korban perempuan dewasa.

Data tersebut bersumber dari SIMFONI PPA Provinsi Lampung yang disampaikan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (7/10/2024).

"Di satu sisi, ini harus dilihat secara positif bahwa masyarakat sudah berani lapor dan layanan pengaduan semakin mudah diakses oleh masyarakat serta terwujudnya satu data korban kekerasan," ujar dia.

Dalam sambutan tertulisnya juga Samsudin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan Lampung ramah perempuan dan anak.

"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan melalui Pembentukan UPTD PPA Provinsi Lampung sebagai mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.

Menurut dia, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama kasus bullying yang menjadi masalah besar akhir-akhir ini.

"Bullying berdampak sangat besar terhadap korbannya, seperti depresi, kecemasan, penurunan prestasi belajar, bahkan hingga bunuh diri," lanjutnya.

Lebih lanjut ia berharap bahwa ASN Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh sebagai Agen Pelopor dan Pelapor untuk mewujudkan Lampung sebagai provinsi yang ramah perempuan dan anak.

"Menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak dan laporkan tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat baik itu kekerasan seksual, bullying dan KDRT pada kanal pengaduan SAPA 129. Semoga Provinsi Lampung dapat mewujudkan 'Lampung Ramah Perempuan dan Anak'," tegasnya. (*)