BTN Sebut Kuota 2.100 Unit Rumah Subsidi di Lampung Telah Tersalurkan
Kupastunta.co, Bandar
Lampung - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Bandar Lampung mendapatkan kuota
2.100 unit perumahan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
pada tahun 2024.
Deputi Branch Manager
BTN Kota Bandar Lampung, Frinsavina mengatakan, jika 2.100 unit rumah subsidi
tersebut telah disalurkan seluruhnya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR).
"Untuk di Lampung
kuota kita ada 2.100 unit, sampai dengan sekarang sudah kami salurkan semua.
Dari bulan September kita sudah tidak bisa menyalurkan lagi karena kuota sudah
habis," kata dia usai FGD akselerasi pembangunan kawasan perumahan dan
center of excelent pendidikan di Kota Baru yang berlangsung di Ruang Abung
Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/10/2024).
Ia mengatakan jika
minat masyarakat Lampung untuk memiliki hunian masih terus meningkat setiap
tahunnya. Dimana dari jumlah permintaan 80 persennya merupakan rumah
bersubsidi.
"Minat masyarakat
Lampung akan perumahan masih terus tumbuh dan 80 persen adalah rumah subsidi.
Untuk market sell Lampung dari keseluruhan perbankan yang membiayai rumah
subsidi yang ke BTN itu 76 persen," tuturnya.
Menurutnya daerah yang
kini diminati oleh para pengembang untuk membangun perumahan subsidi berada di
sekitar perbatasan Bandar Lampung seperti di Lampung Selatan dan juga
Pesawaran.
"Daerah yang
mulai tumbuh selain kota Bandar Lampung saat ini di Lampung Selatan dan
Pesawaran, karena memang rumah subsidi saat ini kan kebanyakan di daerah
perbatasan dengan Kota Bandar Lampung," tuturnya.
Menurutnya saat ini di
Bandar Lampung sudah sangat jarang ditemukan bangunan perumahan subsidi
mengingat harga jual tanah yang sudah sangat mahal.
"Kalau Bandar
Lampung sendiri relatif sudah tidak ada lagi rumah subsidi karena memang harga
tanahnya sudah mahal. Kalau rumah subsidi kan maksimal Rp166 juta jadi kalau
untuk di kota harga tanah sudah mahal," kata dia.
Pada kesempatan
tersebut ia juga menjelaskan jika masih ada masyarakat yang akan melakukan akad
perumahan bersubsidi namun terkendala oleh BI Checking.
"Memang BI
Cheking salah satu cara untuk membaca karakter seseorang terhadap pembiayaan
itu adalah dari Slik OJK karena disitu akan terbaca pinjamannya seperti apa
lancar atau tidak dan ini memang secara aturan bank diatur," katanya lagi.
Menurutnya jika masyarakat
menunggak melakukan pembayaran maka pihaknya tidak bisa lagi memberikan
pembiayaan baru.
"Ketika menunggak
call 2 sampai 5 pasti tidak bisa lagi memberikan pembiayaan baru itu aturan
dari perbankan. Ketika sudah lunas minimal dua tahun baru clear karena itu
dianggap lalai tidak melakukan pembayaran dan dikhawatirkan ketika ada pinjaman
baru akan berulang lagi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Debat Cawalkot Bandar Lampung Digelar 2 Kali, Pengamat Politik: Momentum Strategis Bagi Pemilih
Senin, 07 Oktober 2024 -
9 Bencana Alam Terjadi di Lampung Selama September 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Pertumbuhan Gadai Emas di Lampung Capai Rp 724 Miliar pada September 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
Senin, 07 Oktober 2024