• Senin, 25 November 2024

Bawaslu Bekali Pengawas TPS Buku Saku untuk Panduan

Senin, 07 Oktober 2024 - 10.08 WIB
62

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang mempersiapkan buku saku bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawasi Pilkada Serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda berharap buku saku tersebut dapat menjadi panduan bagi jajaran pengawas pemilu di daerah agar dapat mengambil langkah dan tindakan dengan cepat serta tepat dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024.

“Mudah-mudahan buku saku yang akan kita berikan membantu dengan cepat dan tepat kawan-kawan dalam mengambil langkah dan tindakan menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara,” kata Herwyn, seperti dikutip dari website laman Bawaslu RI, pada Senin (7/10/2024).

Herwyn menjelaskan, buku saku dapat menjadi solusi bagi jajaran pengawas pemilu di daerah dan sumber jawaban jika menghadapi pertanyaan dari berbagai pihak.

“Buku saku ini bisa menjadi sumber jawaban dan solusi jika kawan-kawan mendapatkan pertanyaan dari lembaga yang lain, mitra kerja PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) terutama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan juga para saksi peserta pemilihan,’ ujarnya.

Plh Ketua dan juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI ini juga berpesan agar penyusunan buku saku dilakukan dengan koordinasi bersama Biro Pengawasan dan Biro Penanganan Pelanggaran agar isinya tidak keluar dari kebijakan Bawaslu.

“Saya minta dalam penyusunan buku saku pengawasan Ad Hoc (khususnya Pengawas TPS) dapat berkoordinasi dengan biro fasilitasi pengawasan dan biro fasilitasi penanganan pelanggaran agar isinya tidak keluar dari kebijakan Bawaslu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan akun resmi yang sudah didaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024.

Memasuki 12 hari masa kampanye Pilkada 2024 pada Minggu (6/10/2024), Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kampanye, khususnya di media cetak, elektronik, dan dunia siber.

Kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, sesuai aturan yang berlaku.

Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan di Media melalui surat penerusan.

Tim Fasilitasi juga diminta untuk membuat posko pengaduan masyarakat yang dapat disosialisasikan melalui flayer di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. akun resmi pasangan calon yang terdaftar juga akan diawasi. (*)