Bawaslu Bekali Pengawas TPS Buku Saku untuk Panduan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang mempersiapkan buku
saku bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawasi Pilkada
Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu RI,
Herwyn JH Malonda berharap buku saku tersebut dapat menjadi panduan bagi
jajaran pengawas pemilu di daerah agar dapat mengambil langkah dan tindakan
dengan cepat serta tepat dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024.
“Mudah-mudahan buku
saku yang akan kita berikan membantu dengan cepat dan tepat kawan-kawan dalam
mengambil langkah dan tindakan menjelang masa tenang, pemungutan, dan
penghitungan suara,” kata Herwyn, seperti dikutip dari website laman Bawaslu
RI, pada Senin (7/10/2024).
Herwyn menjelaskan,
buku saku dapat menjadi solusi bagi jajaran pengawas pemilu di daerah dan
sumber jawaban jika menghadapi pertanyaan dari berbagai pihak.
“Buku saku ini bisa
menjadi sumber jawaban dan solusi jika kawan-kawan mendapatkan pertanyaan dari
lembaga yang lain, mitra kerja PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia
Pemungutan Suara) terutama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan
juga para saksi peserta pemilihan,’ ujarnya.
Plh Ketua dan juga
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI ini
juga berpesan agar penyusunan buku saku dilakukan dengan koordinasi bersama
Biro Pengawasan dan Biro Penanganan Pelanggaran agar isinya tidak keluar dari
kebijakan Bawaslu.
“Saya minta dalam
penyusunan buku saku pengawasan Ad Hoc (khususnya Pengawas TPS) dapat
berkoordinasi dengan biro fasilitasi pengawasan dan biro fasilitasi penanganan
pelanggaran agar isinya tidak keluar dari kebijakan Bawaslu,” pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan akun resmi
yang sudah didaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga
integritas Pilkada 2024.
Memasuki 12 hari masa
kampanye Pilkada 2024 pada Minggu (6/10/2024), Bawaslu Provinsi Lampung terus
memperkuat pengawasan terhadap kampanye, khususnya di media cetak, elektronik,
dan dunia siber.
Kampanye di media
cetak dan elektronik baru diperbolehkan berlangsung mulai 10 hingga 23 November
2024, sesuai aturan yang berlaku.
Setelah diterbitkannya
Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah
menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Siber dan Tim
Fasilitasi Pengawasan di Media melalui surat penerusan.
Tim Fasilitasi juga
diminta untuk membuat posko pengaduan masyarakat yang dapat disosialisasikan
melalui flayer di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. akun resmi
pasangan calon yang terdaftar juga akan diawasi. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024