Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah Residivis Begal, Polisi Usut Asal Senpi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi telah menangkap Muhamad Rifai, pelaku penembakan istrinya, Yeni Jalia, di Lampung Tengah. Ternyata, Rifai merupakan residivis kasus begal yang terjadi pada tahun 2000.
Rifai ditangkap pada Kamis (3/10/2024) malam di sebuah rumah makan di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku.
"MR adalah residivis dari kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2000. Kami sedang mendalami asal senjata tersebut," ujar Umi. Minggu (6/10/24).
Menurut keterangan Umi, penembakan tersebut dipicu oleh cekcok rumah tangga yang sering terjadi di antara pasangan suami istri ini.
Sebelum insiden, korban menemukan pesan dari wanita lain di ponsel suaminya, yang memicu keributan dan berujung pada penembakan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Serta UU Darurat No 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," terangnya.
Insiden penembakan terjadi pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir.
Korban mengalami luka tembak di lengan kanannya dan segera dievakuasi ke rumah sakit oleh warga setempat setelah pelaku melarikan diri. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Seputih Banyak Lamteng Apresiasi Perbaikan Jalan di Era Arinal Djunaidi
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi: Pengembangan Singkong dan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas untuk Kemajuan Lampung Tengah
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Ardito Ajak Kader PDI Perjuangan Bersatu Menangkan Calon Rekomendasi Partai di Pilkada 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Viral! Warga di Lampung Tengah Antri Terima Uang Rp100 Ribu Sambil Kenakan Kaos Paslon Bupati
Jumat, 04 Oktober 2024