Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah Residivis Begal, Polisi Usut Asal Senpi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi telah menangkap Muhamad Rifai, pelaku penembakan istrinya, Yeni Jalia, di Lampung Tengah. Ternyata, Rifai merupakan residivis kasus begal yang terjadi pada tahun 2000.
Rifai ditangkap pada Kamis (3/10/2024) malam di sebuah rumah makan di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku.
"MR adalah residivis dari kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2000. Kami sedang mendalami asal senjata tersebut," ujar Umi. Minggu (6/10/24).
Menurut keterangan Umi, penembakan tersebut dipicu oleh cekcok rumah tangga yang sering terjadi di antara pasangan suami istri ini.
Sebelum insiden, korban menemukan pesan dari wanita lain di ponsel suaminya, yang memicu keributan dan berujung pada penembakan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Serta UU Darurat No 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," terangnya.
Insiden penembakan terjadi pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir.
Korban mengalami luka tembak di lengan kanannya dan segera dievakuasi ke rumah sakit oleh warga setempat setelah pelaku melarikan diri. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaat GPdI EL Shaday Lamteng Berduka, Gedung Gereja Terbakar Jelang Natal 2024
Jumat, 20 Desember 2024 -
Pencuri Motor 7 TKP Ditangkap Usai Gasak Motor Anggota Polisi di Lampung Tengah
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Bongkar dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Kebun Sawit Lampung Tengah
Jumat, 13 Desember 2024 -
Pria di Lamteng Kuras m-Banking Usai Temukan HP Rekan Kerja Jatuh
Selasa, 10 Desember 2024