Bawaslu Perketat Pengawasan Akun Resmi Pasangan Calon

Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar. Foto: Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan akun resmi yang
sudah didaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga
integritas Pilkada 2024.
Memasuki 12 hari masa kampanye Pilkada 2024 pada Minggu
(6/10/2024), Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap
kampanye, khususnya di media cetak, elektronik, dan dunia siber.
Kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan
berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, isu-isu negatif seperti hoaks, ujaran kebencian,
dan politisasi SARA di media selama masa kampanye juga menjadi fokus
pengawasan.
Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar mengatakan, pentingnya
melakukan langkah pencegahan terkait potensi penyebaran informasi negatif ini.
“Tim Fasilitasi Pengawasan Siber dan Pengawasan Media harus
segera mengirimkan surat kepada instansi terkait dan berkoordinasi untuk
pengawasan kampanye di media,” kata Qohar dalam rapat bersama Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dikutip dari laman website Bawaslu Provinsi
Lampung, pada Minggu (6/10/2024).
Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh
Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
segera membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan di Media melalui surat
penerusan.
Ahmad Qohar mengatakan, pelaporan berkala setiap hari Jumat
akan terus dilakukan terkait hasil pengawasan media. Laporan tersebut harus
disusun dalam format Form A dan AKP serta rekap pengawasan siber.
Subkoordinator Kehumasan Bawaslu Lampung, Sri Rahmawati
Nasution, mengingatkan pentingnya langkah teknis setelah pembentukan SK dan
pengisian formulir pengawasan.
“Tim Fasilitasi juga diminta untuk membuat posko pengaduan
masyarakat yang dapat disosialisasikan melalui flayer di media sosial resmi
Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Sri.
Selain pengawasan media dan siber, staf Humas Bawaslu
Lampung, Mayu Shofa, menambahkan bahwa akun resmi pasangan calon yang terdaftar
juga akan diawasi.
Untuk itu, lanjut dia, Tim Fasilitasi Pengawasan Media harus
segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota atau admin akun terkait.
“Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Lampung berharap
pelaksanaan kampanye di media dan siber dapat berjalan sesuai aturan, mencegah
penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024,” katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025