• Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Perketat Pengawasan Akun Resmi Pasangan Calon

Minggu, 06 Oktober 2024 - 16.24 WIB
20

Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar. Foto: Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan akun resmi yang sudah didaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024.

Memasuki 12 hari masa kampanye Pilkada 2024 pada Minggu (6/10/2024), Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kampanye, khususnya di media cetak, elektronik, dan dunia siber.

Kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, isu-isu negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA di media selama masa kampanye juga menjadi fokus pengawasan.

Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar mengatakan, pentingnya melakukan langkah pencegahan terkait potensi penyebaran informasi negatif ini.

“Tim Fasilitasi Pengawasan Siber dan Pengawasan Media harus segera mengirimkan surat kepada instansi terkait dan berkoordinasi untuk pengawasan kampanye di media,” kata Qohar dalam rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dikutip dari laman website Bawaslu Provinsi Lampung, pada Minggu (6/10/2024).

Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan di Media melalui surat penerusan.

Ahmad Qohar mengatakan, pelaporan berkala setiap hari Jumat akan terus dilakukan terkait hasil pengawasan media. Laporan tersebut harus disusun dalam format Form A dan AKP serta rekap pengawasan siber.

Subkoordinator Kehumasan Bawaslu Lampung, Sri Rahmawati Nasution, mengingatkan pentingnya langkah teknis setelah pembentukan SK dan pengisian formulir pengawasan.

“Tim Fasilitasi juga diminta untuk membuat posko pengaduan masyarakat yang dapat disosialisasikan melalui flayer di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Sri.

Selain pengawasan media dan siber, staf Humas Bawaslu Lampung, Mayu Shofa, menambahkan bahwa akun resmi pasangan calon yang terdaftar juga akan diawasi.

Untuk itu, lanjut dia, Tim Fasilitasi Pengawasan Media harus segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota atau admin akun terkait.

“Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Lampung berharap pelaksanaan kampanye di media dan siber dapat berjalan sesuai aturan, mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024,” katanya. (*)