• Jumat, 15 November 2024

Oknum Polisi Cabut Senpi dan Ancam Warga Lamsel, Korban Lapor Polda Lampung

Jumat, 04 Oktober 2024 - 15.18 WIB
709

Oknum Polisi Cabut Senpi dan Ancam Warga Lamsel, Korban Lapor Polda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Peristiwa oknum anggota polisi inisial HA dan YL mencabut senjata api (Senpi) jenis pistol saat diduga menganiaya DS warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), menghebohkan warga setempat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, kronologi kejadian awalnya pria berinisial J pada Sabtu Sabtu (28/9/2024) sore melintasi Jalan Desa Sukatani dan menggeber mobil yang dikendarai.

Rupanya kejadian tersebut menyulut emosi RE yang merupakan  seorang pengusaha toko bangunan di Lampung Selatan.

Karena emosi, lalu RE mengajak M seorang Bidan di Puskesmas Way Urang, serta HA dan YL yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah dan Polresta Metro menghampiri rumah J, pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dikarenakan pria yang menggeber motor J tidak ada di rumah, lalu adik J yakni DS keluar dari rumah menghampiri keempat orang tersebut.

Namun akhirnya cek cok pun tidak terelakkan dan berujung pada pengeroyokan 4 lawan 1.

"Awalnya RE meninju wajah DS, lalu DS membalas meninju RE. Kemudian HA oknum anggota polisi juga sempat ikut memukul DS. Kalau yang mencabut pistol YL," kata saksi yang meminta namanya dirahasiakan, saat ditemui kupastuntas.co, Jumat (4/10/2024).

Arogansi HA dan YL sebagai anggota disayangkan oleh puluhan warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Bahkan, YL sempat mencabut pistol dan mengancam akan menembak kepala DS.

Tak terima menjadi korban pengeroyokan, DS akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamsel usai kejadian dan dilanjutkan laporan ke Propam Polda Lampung, pada Selasa (1/10/2024).

Kepala Desa Sukatani, Lagiman mengaku, prihatin atas kejadian yang melibatkan warganya sendiri. Ia pun menyerahkan penyelesaian masalah tersebut ke kepolisian.

"Semuanya warga saya meskipun HA dan YL sudah tidak berdomisili di Desa Sukatani lagi. Saya serahkan penyelesaian masalah ini ke kepolisian karena sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, ada laporan perkara penganiayaan. Dimana, RE dan DS saling lapor.

"Ada. Satu laporan penganiayaan, 1 lagi penganiayaan secara bersama-sama. Ada 2 laporan, sepertinya saling lapor," kata Kasat Reskrim.

Dhedi juga membenarkan, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hari Kamis (3/10/2024).

"Kemarin cek dan lidik di TKP," ujarnya. (*)