• Minggu, 22 Desember 2024

Motif Suami Tembak Istri di Lampung Tengah, Korban Diduga Selingkuh

Jumat, 04 Oktober 2024 - 18.09 WIB
254

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - MR (24), seorang suami yang menembak istrinya, Yeni Jalia (20), kini telah diamankan oleh polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan motif perselingkuhan dibalik aksi nekat itu, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan bahwa MR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Tim Jatanras Polda Lampung di sebuah rumah makan di Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, pada Kamis (3/10/2024) malam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengaku menembak istrinya secara sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. "Tersangka menembak istrinya dengan sadar karena kesal akibat pertengkaran yang terus menerus terjadi dalam rumah tangga mereka," jelas AKBP Andik.

BACA JUGA: Suami Tega Tembak Istri di Lampung Tengah, Diduga Masalah Rumah Tangga

Pertengkaran tersebut dipicu oleh adanya orang ketiga (istri diduga selingkuh) yang membuat MR gelap mata dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan. Akibat penembakan tersebut, Yeni mengalami retakan pada tulang tangan kanannya dan saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center. "Kondisi korban saat ini sudah stabil," tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir peluru, sarung senjata, rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku, serta temuan lainnya di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)