• Kamis, 03 Oktober 2024

Pemprov Lampung Percepat Pelepasan Aset Way Dadi untuk Klaster Bisnis

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13.11 WIB
44

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat dalam proses pelepasan aset di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Aset yang telah dikuasai oleh warga selama puluhan tahun ini kini menjadi prioritas dalam rencana pengembangan klaster bisnis.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mempercepat proses tersebut.

"Kita sudah menentukan beberapa klaster yang akan diutamakan untuk pelepasan," jelasnya pada Kamis (3/10/2024).

Klaster bisnis menjadi fokus utama, yang mencakup 75 bidang tanah dengan luas total sekitar 3,5 hektare.

Meydiandra menyatakan, klaster bisnis yang akan diutamakan terdiri dari 75 bidang tanah, termasuk beberapa bidang yang dikuasai oleh pengusaha dari PT Suzuki.

Jika semua aset tersebut berhasil dilepas, Pemprov Lampung memperkirakan potensi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp50 hingga Rp60 miliar. "Dari 75 bidang ini, potensi yang bisa masuk ke kas daerah kurang lebih Rp60 miliar," tambahnya.

Menurut catatan BPKAD, sejak tahun 2006 hingga saat ini, baru tiga warga Way Dadi yang melakukan pembayaran untuk aset tersebut.

Pembayaran pertama dilakukan oleh Sendra Congfanardy Tjhai pada 6 Agustus 2022 dengan luas 396 meter persegi, diikuti PT Sabar Ganda dan Fauzie Rachman, masing-masing melakukan pembayaran dengan luas yang lebih besar.

DPRD Provinsi Lampung sebelumnya juga mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk warga Way Dadi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menilai penggratisan ini dapat menarik masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran kepada Pemprov Lampung.

"BPHTB ini kami dorong untuk diringankan atau digratiskan. Ini dapat membantu masyarakat mengingat harga appraisal sudah tidak bisa diturunkan lagi," ungkapnya.

Budiman juga mengusulkan agar Pemprov Lampung membentuk tim kerja untuk menangani masalah pelepasan aset di Way Dadi.

"Tim terpadu dari Pemprov, Pemkot, TNI, dan Polri perlu dibentuk untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai persyaratan yang harus dipenuhi," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Lampung berharap proses pelepasan aset dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. (*)