• Senin, 25 November 2024

Oknum Sat Pol PP Lamsel Nekat Jadi Calo CPNS Karena Terlilit Hutang

Kamis, 03 Oktober 2024 - 16.38 WIB
66

Yuliatmoko tersangka penipuan berkedok calo CPNS saat diinterogasi di Polsek Penengahan Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka  penipuan dan penggelapan bermodus bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Yuliatmoko beralasan terlilit hutang sehingga nekat menjalankan aksinya.

Hal itu, terungkap saat Yuliatmoko ditemui di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (3/10/2024).

Rupanya, Yuliatmoko dengan pelapor Zubaedi merupakan teman selama menempuh perkuliahan, "Saya dengan Zubaedi teman kuliah, sahabat saya," akunya.

Saat ditanya alasan dirinya tega menipu temannya sendiri, Yuliatmoko beralasan karena terlilit hutang kepada seorang rentenir atau pinjaman berbunga.

"Pinjaman pribadi," ujarnya.

Sejurus, Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Romadi Alfanysah Subing mengatakan, korban Zubaedi menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka YL alias Yuliatmoko.

"Korban ditipu untuk uang masuk PNS sebesar Rp140 juta, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban kami telah menetapkan tersangka inisial YL bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Dixko melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengiming-imingi anaknya bisa diterima CPNS di instansi tertentu.

Selain Zubaedi, ada korban penipuan lainya yakni inisial E asal Kecamatan Palas. Bahkan, masyarakat sampai mengadakan sayembara untuk mencari keberadaan Yuliatmoko.

Menurut Dixko, selama proses pemeriksaan hingga ditahan oleh pihak kepolisian, Yuliatmoko bersikap kooperatif dengan mendatangi Mapolsek Penengahan.

"Alhamdulillah untuk YL sendiri selama proses pemeriksaan di Polsek Penengahan kooperatif, untuk dilakukan pemanggilan pemeriksaan sampai ditetapkan tersangka lalu kami lakukan penahanan," ungkapnya.

Dixko menegaskan, tersangka YL akan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Di penghujung, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Penengahan, Ketapang dan Bakauheni untuk menghindari oknum-oknum yang memberikan iming-iming atau bujuk rayu dengan menjanjikan bisa masuk menjadi PNS.

"Karena jaman sekarang perekrutan CPNS sudah transparan dan bersih," pungkasnya. (*)