Oknum Sat Pol PP Lamsel Nekat Jadi Calo CPNS Karena Terlilit Hutang

Yuliatmoko tersangka penipuan berkedok calo CPNS saat diinterogasi di Polsek Penengahan Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka penipuan dan penggelapan bermodus bisa
meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Yuliatmoko beralasan
terlilit hutang sehingga nekat menjalankan aksinya.
Hal itu, terungkap saat Yuliatmoko ditemui di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (3/10/2024).
Rupanya, Yuliatmoko dengan pelapor Zubaedi merupakan teman selama menempuh perkuliahan, "Saya dengan Zubaedi teman kuliah, sahabat saya," akunya.
Saat ditanya alasan dirinya tega menipu temannya sendiri, Yuliatmoko beralasan karena terlilit hutang kepada seorang rentenir atau pinjaman berbunga.
"Pinjaman pribadi," ujarnya.
Sejurus, Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Romadi Alfanysah Subing mengatakan, korban Zubaedi menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka YL alias Yuliatmoko.
"Korban ditipu untuk uang masuk PNS sebesar Rp140 juta, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban kami telah menetapkan tersangka inisial YL bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.
Dixko melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengiming-imingi anaknya bisa diterima CPNS di instansi tertentu.
Selain Zubaedi, ada korban penipuan lainya yakni inisial E asal Kecamatan Palas. Bahkan, masyarakat sampai mengadakan sayembara untuk mencari keberadaan Yuliatmoko.
Menurut Dixko, selama proses pemeriksaan hingga ditahan oleh pihak kepolisian, Yuliatmoko bersikap kooperatif dengan mendatangi Mapolsek Penengahan.
"Alhamdulillah untuk YL sendiri selama proses pemeriksaan di Polsek Penengahan kooperatif, untuk dilakukan pemanggilan pemeriksaan sampai ditetapkan tersangka lalu kami lakukan penahanan," ungkapnya.
Dixko menegaskan, tersangka YL akan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Di penghujung, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Penengahan, Ketapang dan Bakauheni untuk menghindari oknum-oknum yang memberikan iming-iming atau bujuk rayu dengan menjanjikan bisa masuk menjadi PNS.
"Karena jaman sekarang perekrutan CPNS sudah transparan dan bersih," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025 -
KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Pelabuhan Merak, Dermaga Eksekutif Tutup Sementara
Senin, 17 Maret 2025 -
Rumah Warga Katibung Lamsel Ludes Kebakaran, Kerugian Rp 200 Juta
Senin, 17 Maret 2025 -
BNNP dan Sat PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
Minggu, 16 Maret 2025