• Kamis, 03 Oktober 2024

Nelayan di Tulang Bawang Tembak Tetangganya Pakai Senpi Rakitan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 10.00 WIB
37

SA (tengah) nelayan yang menembak tetangganya saat ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: kompascom.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga gara-gara kerap diintip saat bersama istrinya, seorang nelayan di Kabupaten Tulang Bawang menembak tetangganya sendiri memakai senjata api (senpi) rakitan.

Pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Dente Teladas, Tulang Bawang, diamankan polisi usai diserahkan oleh keluarganya. 

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa penembakan terjadi di tengah Sungai Terusan Tulang Bawang pada Minggu (22/9/2024) lalu. 

"Pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Dente Teladas, menembak korban inisial L (40) yang notabene adalah tetangga satu kampung. Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar 1 pekan setelah peristiwa terjadi," kata Indik seperti dikutp dari Kompas.com, pada Kamis (3/9/2024).

Indik mengatakan, hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menembak korban menggunakan senpi rakitan yang dibeli seharga Rp 500.000 dari Kabupaten Mesuji. 

Ia menjelaskan, pelaku mengaku kesal dan curiga terhadap korban yang menurutnya selalu mengintip saat dia dan istrinya berhubungan badan di kamar. 

"Hingga pada malam hari kejadian, pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan berpapasan di tengah sungai saat mencari ikan. Lantaran telah lama menyimpan dendam, pelaku langsung mengeluarkan senpi dan menembak korban sebanyak 2 kali. Tembakan pertama menyerempet kepala korban yang langsung kabur memacu kapal klotok miliknya,” jelasnya.

Pelaku lalu mengejar dan menembakkan lagi ke arah korban yang mengenai bahu kanan korban. "Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri," ujarnya. 

Indik mengatakan, pelaku sempat mencari korban tetapi tidak menemukannya. Lalu pelaku mengikat kapal korban di pinggir sungai. Sementara korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke sisi sungai seberangnya dan bersembunyi. 

"Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (*)