Kejari Tanggamus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa dalam Pengadaan Peta Desa

Kantor Kejari Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanggamus terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan
peta pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus ini melibatkan
sedikitnya 72 pekon yang diduga melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2023 untuk proyek tersebut.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi
Fakhruddin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fathurrohman
Hakim, mengungkapkan, pengadaan peta pekon tersebut diduga tidak sesuai dengan
Rencana Kerja Pekon (RKP) yang seharusnya mengakomodasi usulan dari masyarakat.
“Ada indikasi kuat bahwa
kepala pekon tidak mengikutsertakan usulan warga ke dalam RKP, sehingga proses
pengadaan peta pekon ini melanggar ketentuan yang ada,” jelas Fathurrohman,
Kamis (3/10/2024).
Berdasarkan pemeriksaan
Inspektorat, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan
oleh masyarakat setempat.
Proyek pengadaan peta pekon
ini dianggarkan dengan nilai berkisar antara Rp 63 juta hingga Rp 86 juta per
pekon. Menurut hasil evaluasi Inspektorat, terdapat kesalahan dalam pelaksanaan
pengadaan yang melibatkan pihak ketiga bersertifikasi.
Inspektorat telah meminta
pekon yang terlibat untuk menarik kembali dana yang telah dikeluarkan dan
mengembalikannya ke kas desa masing-masing.
"Proses hukum tetap
berjalan meskipun dana telah dikembalikan ke kas pekon. Ini adalah bagian dari
upaya memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa," tegas Fathurrohman.
Inspektorat Kabupaten
Tanggamus juga telah memberikan instruksi kepada pekon yang telah membayar dana
untuk proyek peta tersebut agar segera menarik kembali dananya.
Sekretaris Inspektorat
Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah menambahkan, pekon perlu memperbaiki
mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban kegiatan di masa mendatang.
“Beberapa catatan yang harus
diperbaiki mencakup transparansi dalam pengadaan barang dan jasa serta
kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku. Dana yang telah ditarik nantinya
akan digunakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat sesuai prosedur,” kata
Gustam.
Kasus ini menjadi sorotan
karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat kini menantikan tindakan hukum lebih lanjut dari Kejari Tanggamus
demi menjamin keadilan dan akuntabilitas pejabat yang terlibat. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Tahan Pejabat PPTK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CT-Scan RSUD Batin Mangunang
Rabu, 16 April 2025 -
Bupati Tanggamus Marah Besar Saat Sidak, Camat Kotaagung Timur dan Sejumlah Staf Tidak Ada di Kantor
Selasa, 15 April 2025 -
423 Jamaah Haji Tanggamus 2025 Ikuti Manasik Haji
Senin, 14 April 2025 -
Kasus Kepala Pekon Sumanda Tanggamus, Warga Desak Segera PAW
Senin, 14 April 2025