• Kamis, 05 Desember 2024

Kejari Tanggamus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa dalam Pengadaan Peta Desa

Kamis, 03 Oktober 2024 - 17.48 WIB
182

Kantor Kejari Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan peta pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus ini melibatkan sedikitnya 72 pekon yang diduga melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk proyek tersebut.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fathurrohman Hakim, mengungkapkan, pengadaan peta pekon tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pekon (RKP) yang seharusnya mengakomodasi usulan dari masyarakat.

“Ada indikasi kuat bahwa kepala pekon tidak mengikutsertakan usulan warga ke dalam RKP, sehingga proses pengadaan peta pekon ini melanggar ketentuan yang ada,” jelas Fathurrohman, Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat setempat.

Proyek pengadaan peta pekon ini dianggarkan dengan nilai berkisar antara Rp 63 juta hingga Rp 86 juta per pekon. Menurut hasil evaluasi Inspektorat, terdapat kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan yang melibatkan pihak ketiga bersertifikasi.

Inspektorat telah meminta pekon yang terlibat untuk menarik kembali dana yang telah dikeluarkan dan mengembalikannya ke kas desa masing-masing.

"Proses hukum tetap berjalan meskipun dana telah dikembalikan ke kas pekon. Ini adalah bagian dari upaya memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa," tegas Fathurrohman.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga telah memberikan instruksi kepada pekon yang telah membayar dana untuk proyek peta tersebut agar segera menarik kembali dananya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah menambahkan, pekon perlu memperbaiki mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban kegiatan di masa mendatang.

“Beberapa catatan yang harus diperbaiki mencakup transparansi dalam pengadaan barang dan jasa serta kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku. Dana yang telah ditarik nantinya akan digunakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat sesuai prosedur,” kata Gustam.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. Masyarakat kini menantikan tindakan hukum lebih lanjut dari Kejari Tanggamus demi menjamin keadilan dan akuntabilitas pejabat yang terlibat. (*)