Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengidentifikasi empat hal yang menjadi larangan
dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di
daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah menjelaskan bahwa empat hal yang dilarang tersebut pertama, penggunaan fasilitas dan dana pemerintah untuk mendukung salah satu calon.
Kedua, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak mengikuti aturan, terutama di tempat milik pemerintah. Ketiga, kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Keempat, penggunaan lokasi kampanye di tempat ibadah dan sekolah.
"Keempat hal ini 'diharamkan' atau dilarang untuk dilakukan. Selain itu, penting juga diperhatikan bahwa alat peraga kampanye (APK) wajib diturunkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye juga harus mematuhi aturan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan," ujar Fatih kepada Kupastuntas.co, Kamis (3/10/2024).
Faitih menjelaskan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pasangan calon, tim kampanye, serta aparatur pemerintah daerah untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
"Kami juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan di tempat ibadah yang berpotensi digunakan sebagai sarana kampanye. Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak KPU dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban alat peraga yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Fatihunnajah menekankan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil, serta memastikan agar seluruh calon bersaing dengan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan intensif di setiap tahapan kampanye guna mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah," tambahnya.
Dengan adanya upaya ini, Bawaslu berharap semua pihak, baik calon kepala daerah, partai politik, maupun masyarakat, dapat menjaga situasi tetap kondusif selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Sebagai informasi, empat larangan kampanye tersebut didasarkan pada aturan dan regulasi yang berlaku, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan kampanye.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, jadwal, serta pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024