• Selasa, 26 November 2024

Bawaslu Metro Ingatkan Paslon Taati Aturan Pemasangan APK, Ini Sanksi Jika Melanggar

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13.06 WIB
89

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengingatkan dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Peringatan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro.

"Kami telah memberikan peringatan kepada seluruh pasangan calon dan Liaison Officer (LO) untuk membaca dan memahami aturan tentang titik pemasangan APK yang diperbolehkan dan yang dilarang,” ujar Hendro, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Hendro menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran selama Pilkada 2024. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terjadi.

"Kemarin, kami mengadakan rapat untuk membahas pengawasan di titik-titik yang dilarang untuk dipasangi APK. Pengawasan akan lebih diperketat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro telah melakukan sosialisasi kepada peserta Pilkada mengenai titik-titik yang diizinkan untuk pemasangan APK.

"Aturan tersebut sudah disetujui oleh para LO, partai politik, dan juga pasangan calon,” jelas Hendro.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK mencakup tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan, pohon, tiang listrik, serta fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban.

"Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, maka bisa dikenakan sanksi, termasuk penundaan kampanye atau pengurangan waktu kampanye,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Bawaslu berharap proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan tertib. (*)