Pesan Jihan kepada Almira Anggota DPD RI yang Gantikan Dirinya: Kawal Terus Suara Anak Muda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 152 anggota DPD RI
periode 2024-2029 dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung, yaitu Almira Nabila Fauzi (404.579 suara), Ahmad Bastian SY (484.996 suara), Abdul Hakim (448.702 suara), dan Bustami Zainudin (431.702 suara).
Pada awalnya, anggota terpilih dari Dapil Lampung adalah Jihan Nurlela, Ahmad Bastian, Abdul Hakim, dan Bustami Zainudin. Namun, Jihan Nurlela yang meraih suara terbanyak (910.318 suara) mengundurkan diri karena akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Lampung. Akibatnya, Almira Nabila Fauzi, yang memperoleh suara di urutan kelima, menggantikan posisinya.
Saat dimintai tanggapan, Jihan Nurlela berharap para anggota DPD RI mampu memaksimalkan segala energinya untuk kepentingan masyarakat.
"Untuk teman-teman DPD RI selamat bekerja, selamat bertugas, semoga menjalankan sesuai tupoksinya dan bisa mengoptimalkan energinya masing-masing. Rekan yang terpilih dari Lampung bisa sama-sama optimalkan energi kita untuk Lampung," beber Jihan, Rabu (2/10/2024).
Jihan berpesan kepada Almira yang menggantikan posisinya di DPD RI agar memberikan ruang yang luas kepada anak-anak muda.
"Khususnya untuk Almira yang menggantikan saya, karena kita sama-sama muda, kita tahu anak muda adalah harapan yang harus kita kawal menjadi kenyataan mimpi mimpi yang nyata," katanya.
Kepada para pemuda di Lampung, Jihan berpesan agar menyampaikan aspirasi kepada para DPD RI tersebut agar tersampaikan kepada pemerintah.
"Jadi temen-temen pemuda saya harap bisa menitipkan asprirasinya kepada Almira agar bisa terus dikawal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Debat Pertama Pilgub Lampung 2024 Usung Tema Infrastruktur dan Ekonomi
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Nanda Indira-Anton Kukuhkan Tim Pemenangan di Gedong Tataan, Ajak Masyarakat Pilih Nomor 2
Selasa, 08 Oktober 2024 -
MenPAN-RB: ASN Tidak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Sirekap Tetap Digunakan Dalam Pilkada 2024, KPU Fokus Peningkatan SDM
Selasa, 08 Oktober 2024