• Kamis, 03 Oktober 2024

Pemkab Tanggamus Luncurkan Program KOTAG, Inovasi Jemput Bola Akta Perkawinan Non-Muslim

Rabu, 02 Oktober 2024 - 13.38 WIB
21

Peluncuran program KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama), di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024). Foto: Sayuti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menghadirkan inovasi dalam pelayanan jemput bola administrasi kependudukan melalui program KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama).

Program ini bertujuan mempermudah penerbitan Akta Perkawinan bagi masyarakat non-Muslim dengan melibatkan tokoh agama di berbagai wilayah.

Inovasi ini secara resmi diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suaidi, MM., di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024).

Pj Sekdakab Tanggamus, Suaidi dalam sambutannya menekankan pentingnya program inovatif seperti KOTAG untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan.

Inovasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus bersifat pro rakyat.

"Inovasi dalam pelayanan publik merupakan mesin penggerak dalam pemerintahan. Tanpa inovasi, pemerintah bisa kehilangan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi program KOTAG yang membantu masyarakat mendapatkan akta perkawinan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Suaidi.

Dikatakan Suaidi, program KOTAG dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat non-Muslim yang belum memiliki Akta Perkawinan karena kendala teknis seperti jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu pengurusan yang lama.

"Melalui kolaborasi dengan tokoh agama, masyarakat kini dapat mengurus dokumen penting tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil," tegasnya.

Suaidi berharap inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memastikan kepastian hukum, kemudahan birokrasi, serta hak-hak istri dan anak dalam proses administrasi kependudukan.

"Memiliki akta perkawinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempermudah dalam pengurusan hak asuh anak dan hak-hak kesejahteraan lainnya," katanya.

Inovasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang warga non-Muslim, Wijaya (45), mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya program KOTAG ini.

"Program ini sangat membantu kami yang tinggal di daerah terpencil. Sebelumnya, mengurus akta perkawinan memakan waktu lama dan harus menempuh jarak yang cukup jauh. Sekarang dengan adanya bantuan dari tokoh agama, prosesnya jadi jauh lebih mudah," ujar Andi.

Senada dengan itu, Yohana Simanjuntak (38), warga lainnya, juga menyatakan kepuasannya.

"Ini inovasi yang luar biasa. Kami merasa lebih diperhatikan oleh pemerintah. Dengan adanya akta perkawinan, hak-hak kami sebagai warga negara lebih terjamin, baik dalam hal kepastian hukum maupun dalam urusan kesejahteraan keluarga," tuturnya.

Program KOTAG diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi masyarakat non-Muslim di Kabupaten Tanggamus dalam mengurus dokumen kependudukan, serta memperkuat citra pemerintah daerah sebagai penyedia layanan yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peluncuran dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Asisten Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus Maradona, para kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta para tokoh agama setempat. (*)