Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi, saat dimintai keterangan, Rabu (2/10/2024). Foto: Yogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan resmi memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Perpanjangan ini berlaku di enam kecamatan yang mencakup 63 kampung.
Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi mengatakan, jumlah pendaftar pengawas TPS di Kabupaten Way Kanan mencapai 917 orang untuk 711 TPS, dengan rincian 558 laki-laki dan 359 perempuan.
"Ada enam kecamatan dengan 63 kampung dan 199 TPS yang dilakukan perpanjangan pendaftaran PTPS," kata Sigit, saat dimintai keterangan, Rabu (2/10/2024).
Ia juga merinci kecamatan dan jumlah kampung yang terlibat dalam perpanjangan pendaftaran.
Kecamatan Way Tuba memiliki 9 kampung, Kasui 3 kampung, Negeri Agung 19 kampung, Pakuan Ratu 19 kampung, Bumi Agung 4 kampung, dan Buay Bahuga 9 kampung.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar di wilayah tersebut belum memenuhi syarat, yaitu dua kali jumlah kebutuhan dan adanya keterwakilan perempuan dalam pendaftaran PTPS.
Sigit mengajak generasi muda untuk aktif terlibat dalam pilkada melalui perekrutan PTPS.
"Terlebih generasi muda yang ada di Bumi Ramik Rahim, kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi." pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025 -
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025 -
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025









