• Kamis, 03 Oktober 2024

Curi 40 Kilo Cabai, Dua Pemuda di Tanggamus Terancam Tujuh Tahun Bui

Rabu, 02 Oktober 2024 - 16.46 WIB
71

IY (32) dan CA (35) pencuri cabai saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelaku pencurian cabai, IY (32) dan CA (35), yang mencuri 40 kilogram cabai di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talangpadang pada Senin (31/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talangpadang, AKP Bambang Sugiono.

Kasus ini bermula dari laporan Husen (56), seorang petani asal Pekon Kejayaan, pada 12 Desember 2023. Husen melaporkan bahwa cabainya dicuri pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Sebanyak 40 kilogram cabai siap panen miliknya hilang dari areal sawahnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

“Dua pelaku berinisial IY dan CA berhasil kami tangkap di Pekon Sukamulya tanpa perlawanan," ujar AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Rabu (2/10/2024).

Dua saksi, Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga bekerja di sawah sekitar lokasi kejadian melihat kedua pelaku memanggul karung berisi cabai milik Husen. Mereka mengikuti pelaku hingga ke rumah Iyas, tempat cabai tersebut disembunyikan.

Setelah mengetahui hal itu, korban bersama para saksi mendatangi lokasi. Namun, kedua pelaku telah melarikan diri, meninggalkan cabai yang dicuri di tempat kejadian.

“Setelah penangkapan, IY mengakui perbuatannya bersama CA yang ditangkap pada waktu bersamaan," ungkap Kapolsek.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek. (*)