• Kamis, 21 November 2024

Beraksi di 8 TKP, Dua Remaja Asal Lampung Timur Didor Polisi

Rabu, 02 Oktober 2024 - 15.19 WIB
101

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dua remaja asal Lampung Timur, Kelvin Dwi Andika (19) dan Usman (24), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi saat berusaha ditangkap di kawasan Kedaton pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku pencurian di 8 lokasi yang berbeda sejak Agustus hingga September 2024.

"Mereka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2024).

Sebelum beraksi, kedua pelaku biasanya melakukan survei untuk menentukan target pencurian. "Setelah mendapatkan target, pelaku Usman menggunakan kunci letter T untuk menggasak motor, sementara Kelvin berperan memantau situasi sekitar," tambah Hendrik.

Setelah berhasil mencuri, mereka menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Jabung, Lampung Timur, seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua untuk digunakan berjudi online.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan terkait penadah motor curian yang terlibat dalam kasus ini. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street, satu unit motor Yamaha Aerox, satu kunci letter T beserta enam anak kunci, satu sweater, satu jaket, dua helm, dua pasang sandal jepit, dan lima rekaman CCTV.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)