• Selasa, 01 Oktober 2024

Soroti Permasalahan di Masyarakat, Kepala Kanwil Kemenag Tekankan Pentingnya Memahami Istinbath Hukum

Selasa, 01 Oktober 2024 - 08.36 WIB
10

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, H Puji Raharjo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, H Puji Raharjo menyampaikan, Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyah dilaksanakan agar umat Islam mengetahui bagaimana suatu hukum dalam agama Islam itu dapat terbentuk. 

Hal itu penting untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat. Memahami Istinbath Hukum Islam juga penting dan relevan dengan kehidupan saat ini. 

"Karena umat hari ini beragamanya instan, tiba-tiba taat dan alim, tapi tidak mengetahui bagaimana hukum Islam itu dibangun," ujarnya pada pembukaan Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyah Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).  

Seperti ada kasus pembahasan mengenai arah kiblat. Pembahasan itu kemudian diselesaikan oleh Falakiyah UIN Raden Intan. Setelah itu diketahui arah kiblat sebenarnya mengarah kemana sesuai metode falakiyah. 

"Selanjutnya berjalan beberapa tahun, jamaah ini merasa tidak nyaman karena shalatnya tidak sesuai bentuk bangunan," ungkapnya.

H Puji mengatakan, maka istinbath hukumnya, mereka melakukan melalui mekanisme voting. Jadi jamaah yang hadir itu, ditanya apakah kita akan sama-sama mengikuti hasil arah kiblat yang dihitung oleh Falakiyah UIN Raden Intan atau kembali ke kiblat asal.

Lalu jamaah memutuskan bahwa arah kiblat kembali ke asal, tidak sesuai hasil yang dihitung oleh Falakiyah UIN Raden Intan. Maka tentu hal-hal seperti ini yang juga banyak terjadi di masyarakat dan perlu untuk diluruskan.

"Maka hadirnya seminar isinbath Hukum Islam untuk mengetahui bagaimana sebuah hukum Islam itu dibentuk, sehingga terdesiminasi ke masyarakat luas dengan baik," tuturnya.

Menurutnya, penetapan hukum Islam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, seperti mungkin dalam penetapan kembali arah kiblat ke awal secara fiqih itu benar. 

"Namun secara istinbath adalah tidak benar. Penetapan hukum yang dilakukan secara voting itu yang perlu diluruskan," katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, Ketua PBNU Prof Ahmad Rumadi, Katib Syuriyah PBNU KH Muhyiddin Thohir, dan Rais Syuriyah PBNU KH A Wahid Zamas.

Seminar ini merupakan kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan UIN Raden Intan dan Kementerian Agama. Diikuti sekitar  123 orang Nahdliyin, perwakilan pesantren, dan akademisi se-Sumatra Bagian Selatan. (*)