• Selasa, 01 Oktober 2024

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Modus Cari Rongsok di Bandar Lampung

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13.38 WIB
24

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial WI (38) ditangkap polisi di wilayah Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diketahui membobol toko jus buah milik Zulkifli (34) pada Kamis (26/9/2024) dini hari.

WI, yang merupakan warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat, berhasil menggondol berbagai barang berharga, termasuk televisi, tabung gas, dua buah blender, dan sejumlah susu kaleng.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya, Selasa (1/10/2024).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WI merupakan residivis dengan catatan hampir 10 kali melakukan aksi pencurian, khususnya di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

"Menurut pengakuannya, pelaku ini sudah beraksi 10 kali, dengan rincian 7 kali di Kota Baru, 2 kali di Kedaton, dan 1 kali di Kemiling," tambah Kapolsek.

Modus operandi pelaku sebelum beraksi adalah memantau targetnya dengan berpura-pura mencari rongsokan. Setelah mendapatkan sasaran, WI melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat tembok samping toko dan merusak atap plafon menggunakan pisau karter.

Pelaku mengaku bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami masih mendalami apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lain dan penadah barang curiannya," imbuh Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pisau karter, satu kaos hitam yang dikenakan pelaku, serta kepingan plafon yang dirusak.

Atas perbuatannya, WI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)