• Selasa, 01 Oktober 2024

Pendaftaran 300 Formasi PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Dibuka

Selasa, 01 Oktober 2024 - 15.43 WIB
30

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung, Lelawati. Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah resmi mengalokasikan sebanyak 300 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.

"Formasi tersebut terbagi rata menjadi 100 posisi untuk tenaga guru, 100 untuk tenaga kesehatan, dan 100 untuk tenaga teknis," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung, Lelawati, Selasa (1/10/2024).

Untuk memulai proses seleksi ini, Pemkot telah menerbitkan surat resmi dengan nomor 800/1934/lV.04/2024 tentang pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Rekrutmen ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis di lingkungan pemerintah kota," katanya.

Adapun formasi PPPK yang dibuka ini memiliki kriteria pelamar yang berbeda untuk masing-masing kategori tenaga, yakni tenaga kesehatan, guru, dan teknis.

Untuk tenaga kesehatan pelamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta aktif bekerja di Pemkot Bandar Lampung dapat melamar untuk formasi ini.

"Selain itu, tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif bekerja di Pemkot Bandar Lampung juga memenuhi syarat. Pelamar yang telah bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus di Pemkot juga berhak melamar," jelasnya.

Sementara untuk tenaga guru pelamar prioritas diberikan kepada pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun 2021 namun belum pernah dinyatakan lulus.

"Pelamar ini hanya bisa melamar di sekolah tempat mereka mengajar saat mendaftar. Jika pelamar berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta, surat izin dari kepala instansi/lembaga/yayasan diperlukan," terang Lela.

Selain itu, guru eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam data BKN serta aktif mengajar di sekolah negeri di Bandar Lampung yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan masa kerja minimal dua tahun juga dapat melamar.

"Serta pelamar dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan PPG di Kemendikbudristek juga diizinkan melamar," ucap dia.

Terakhir untuk tenaga teknis sama seperti formasi lainnya, pelamar eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif bekerja di Pemkot Bandar Lampung, serta tenaga non-ASN yang telah bekerja setidaknya dua tahun terus-menerus di Pemkot juga dapat mengajukan lamaran.

"Dengan alokasi 300 formasi ini, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis," tandasnya. (*)