• Selasa, 01 Oktober 2024

Pemkot Bandar Lampung Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Car Free Day

Selasa, 01 Oktober 2024 - 16.05 WIB
25

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandar Lampung, Muhaimin, saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara tegas melarang pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 untuk melakukan kegiatan kampanye di area Car Free Day (CFD).

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga CFD sebagai ruang publik yang digunakan warga untuk berolahraga dan beraktivitas tanpa terganggu oleh kegiatan politik.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandar Lampung, Muhaimin, menyampaikan bahwa Pemkot Bandar Lampung sangat menjunjung tinggi CFD sebagai sarana masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan politik, termasuk kampanye, tidak boleh dilakukan di lokasi tersebut.

"CFD adalah area masyarakat untuk berolahraga, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiatan-kegiatan politik peserta Pemilu," ujar Muhaimin. saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).

Ia menambahkan bahwa Pemkot secara konsisten meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk menghormati fungsi utama CFD dengan tidak menggunakan tempat tersebut sebagai arena kampanye.

Car Free Day di Kota Bandar Lampung dilaksanakan setiap Minggu pagi di area Tugu Adipura, yang merupakan pusat kegiatan warga untuk berolahraga dan berinteraksi.

Lokasi ini berada di titik pertemuan empat jalan utama, yakni Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soedirman, dan Jalan Diponegoro, sehingga menjadi pusat kegiatan masyarakat dan sering dipadati warga.

Muhaimin menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kampanye Pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, yang secara jelas termasuk fasilitas seperti Car Free Day yang disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.

"Jadi ada beberapa larangan dari Bawaslu, dan salah satunya adalah dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemkot Bandar Lampung. Ini sangat jelas, dan kami akan memastikan aturan ini ditegakkan," tegas Muhaimin.

Ia juga menyatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan agar pelaksanaan CFD tidak dijadikan ajang kampanye politik oleh para paslon.

Menurut Muhaimin, Dispora bersama dengan Bawaslu akan memantau pelaksanaan CFD di Tugu Adipura selama masa kampanye Pilkada. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan politik tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

"Staf kami setiap minggu turun ke lapangan mengecek alat-alat pelaksanaan CFD. Jika kami menemukan adanya kegiatan kampanye, kami tidak akan segan-segan untuk menegur pihak terkait dan melaporkannya kepada Bawaslu," ungkapnya.

Muhaimin juga menegaskan bahwa CFD di Tugu Adipura adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk berolahraga dan menjaga kesehatan.

"Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat berolahraga di CFD, tanpa terganggu oleh kegiatan politik dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjaga CFD sebagai ruang publik yang netral dari kegiatan politik," tandasnya. (*)