Pemkot Bandar Lampung Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Car Free Day
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandar Lampung secara tegas melarang pasangan calon (paslon) yang akan
mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 untuk melakukan kegiatan kampanye di
area Car Free Day (CFD).
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga CFD sebagai
ruang publik yang digunakan warga untuk berolahraga dan beraktivitas tanpa
terganggu oleh kegiatan politik.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandar
Lampung, Muhaimin, menyampaikan bahwa Pemkot Bandar Lampung sangat menjunjung
tinggi CFD sebagai sarana masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan politik, termasuk kampanye,
tidak boleh dilakukan di lokasi tersebut.
"CFD adalah area masyarakat untuk berolahraga,
jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiatan-kegiatan politik peserta
Pemilu," ujar Muhaimin. saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(1/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Pemkot secara konsisten meminta
kepada seluruh peserta Pemilu untuk menghormati fungsi utama CFD dengan tidak
menggunakan tempat tersebut sebagai arena kampanye.
Car Free Day di Kota Bandar Lampung dilaksanakan
setiap Minggu pagi di area Tugu Adipura, yang merupakan pusat kegiatan warga
untuk berolahraga dan berinteraksi.
Lokasi ini berada di titik pertemuan empat jalan
utama, yakni Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soedirman, dan Jalan
Diponegoro, sehingga menjadi pusat kegiatan masyarakat dan sering dipadati
warga.
Muhaimin menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kampanye
Pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, yang
secara jelas termasuk fasilitas seperti Car Free Day yang disediakan oleh
Pemkot Bandar Lampung.
"Jadi ada beberapa larangan dari Bawaslu, dan
salah satunya adalah dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemkot Bandar
Lampung. Ini sangat jelas, dan kami akan memastikan aturan ini
ditegakkan," tegas Muhaimin.
Ia juga menyatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah
berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan agar
pelaksanaan CFD tidak dijadikan ajang kampanye politik oleh para paslon.
Menurut Muhaimin, Dispora bersama dengan Bawaslu akan
memantau pelaksanaan CFD di Tugu Adipura selama masa kampanye Pilkada.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan politik tidak
mengganggu aktivitas masyarakat.
"Staf kami setiap minggu turun ke lapangan
mengecek alat-alat pelaksanaan CFD. Jika kami menemukan adanya kegiatan
kampanye, kami tidak akan segan-segan untuk menegur pihak terkait dan
melaporkannya kepada Bawaslu," ungkapnya.
Muhaimin juga menegaskan bahwa CFD di Tugu Adipura
adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk berolahraga dan
menjaga kesehatan.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat
berolahraga di CFD, tanpa terganggu oleh kegiatan politik dalam bentuk apa pun.
Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjaga CFD sebagai ruang publik
yang netral dari kegiatan politik," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Tempat Wisata Baru Hadir di Bandar Lampung, Target Wisatawan Tahun 2024 sebanyak 2,3 Juta
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pendaftaran 300 Formasi PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Dibuka
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Hari Pertama Uji Coba, Masih Ada Masyarakat Lampung Belum Miliki QR Code
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pria Bersenpi Sandera Driver Ojol di Bandar Lampung, Pencuri Motor Ditinggal Rekan
Selasa, 01 Oktober 2024