• Sabtu, 05 Oktober 2024

Satpol PP Mesuji Buka Layanan Pengaduan Online Selama Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 - 14.00 WIB
48

Satpol PP Mesuji Buka Layanan Pengaduan Online Selama Pilkada 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) telah meluncurkan layanan pengaduan online.

Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran atau gangguan yang terjadi di wilayahnya, terutama selama tahapan Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP, Muhammad Belly Oscar mengungkapkan, layanan ini bernama Unit Reaksi Cepat Layanan Pamong Praja (URC Lapor Aja).

"Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran atau gangguan ketertiban umum di Kabupaten Mesuji,” ujar Belly, dalam keterangannya, Senin (30/09/2024).

Belly menambahkan, peluncuran layanan ini merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan warga. "Kami berharap keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mesuji dapat terjaga dan tetap kondusif,” imbuhnya.

Belly menjelaskan, pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0822 7964 7661. Sistem layanan pengaduan online ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.

Setelah menerima laporan, admin URC akan meneruskan informasi tersebut kepada komandan regu Unit Reaksi Cepat yang sedang stanby pada jam kerja. Tim kemudian akan segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

Untuk memperkenalkan layanan ini, anggota Satpol PP juga akan melakukan pemasangan baliho atau banner di titik-titik keramaian.

"Pemasangan banner bertuliskan Unit Reaksi Cepat Pamong Praja (URC LAPOR AJA) akan dilakukan di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Mesuji,” terang Belly.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka. (*)