• Senin, 30 September 2024

KPU Lampung Timur Beri Bahan dan Alat Peraga Kampanye Gratis ke Paslon

Senin, 30 September 2024 - 11.34 WIB
24

Surat yang diterbitkan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 1252 Tahun 2024 tentang Penetapan Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akan memberikan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) gratis kepada pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lampung Timur.

Pemberian BK dan APK gratis tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 1252 Tahun 2024 tentang Penetapan Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024. 

Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur, Warsiyat Jarwo Asmoro. 

Berdasarkan surat tersebut, alat peraga kampanye yang akan diberikan kepada paslon bupati dan wakil bupati berupa berupa baliho sebanyak 5 buah per pasang calon per kabupaten.

Lalu, umbul-umbul sebanyak 20 buah per pasang calon per kecamatan dan spanduk sebanyak 2 buah per pasang calon per desa.

Sementara bahan kampanye yang akan diberikan KPU Lampung Timur kepada paslon bupati dan wakil bupati berupa poster sebanyak 50.000 lembar per calon, pamflet sebanyak 50.000 lembar per calon, brosur (leaflet) sebanyak 50.000 lembar per calon dan selebaran (flyer) sebanyak 50.000 lembar per calon. 

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Lampung juga akan memberikan bahan kampanye dan alat peraga kampanye kepada paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung. 

Pencetakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 304 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Dan Jumlah Kebutuhan Pengadaan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024.

Sesuai keputusan tersebut, jumlah bahan kampanye paslon yang difasilitasi KPU Lampung yakni selebaran 3.257.934 lembar, pamflet 3.257.934 lembar, brosur 3.257.934 lembar, dan poster 3.257.934 lembar.

Kemudian, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Lampung yakni papan reklame elektronik (videotron) 2 buah, papan reklame (billboard) 2 buah, baliho 75 buah, umbul-umbul 4.580 buah, dan spanduk 5.302 buah. 

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, KPU Lampung akan memfasilitasi pencetakan bahan kampanye seperti flayer/selebaran, brosur, poster, dan pamphlet untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Serta pencetakan alat peraga kampanye berupa beleho, spanduk, umbul-umbul, video tron, termasuk pemasangannya.

“Paslon juga bisa mencetak alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU, dan bahan kampanye sebanyak 100 persen dari yang sudah difasilitasi KPU Lampung,” kata Antoniyus, pada Minggu (29/9/2024). 

Menurut Antoniyus, bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang akan dicetak paslon harus mengikuti desain yang sudah dicetak KPU. (*)