• Rabu, 09 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Ingatkan Calon Kada Kampanye di Media Sesuai Jadwal, Ini Sanksi Jika Melanggar

Senin, 30 September 2024 - 14.38 WIB
53

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melalui media massa akan dimulai pada 10 hingga 23 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengimbau agar calon kepala daerah (Kada) melaksanakan kampanye sesuai jadwal, termasuk kampanye di media massa.

"Kami menghimbau agar media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Iskardo, saat dihubungi, Senin (30/9/2024).

Iskardo mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah melalui Surat Nomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024. Surat tersebut mengingatkan agar pasangan calon mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iskardo.

Iskardo mengatakan, kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa berupa pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, dan denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” ujarnya.

Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kampanye yang bisa mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Provinsi Lampung.

"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilihan,” ujar Iskardo.

Ia juga menekankan peran penting masyarakat dan media massa dalam mengawasi kampanye. Diharapkan publik dapat aktif melaporkan pelanggaran selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai aturan.

"Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan yang ada untuk terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo. (*)