• Minggu, 29 September 2024

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Nomor Mesin Motor di Lampung

Minggu, 29 September 2024 - 09.57 WIB
41

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Sukarame berhasil mengungkap sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor.

Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial AG dan IM ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (28/9/2024).

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban pencurian motor yang sebelumnya tertangkap massa di Jati Agung, Lampung Selatan.

Korban merasa curiga ketika melihat helm bergambar 'Doraemon' yang digunakan pelaku, yang ternyata merupakan helm miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motornya.

"Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rohmawan.

Penyelidikan membawa petugas untuk memeriksa SL, pelaku yang tertangkap massa, yang mengaku telah mencuri motor milik korban dan menjualnya kepada AG.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap AG dan IM," lanjutnya.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh unit sepeda motor dengan berbagai merek, 13 plat TNKB sepeda motor, serta berbagai alat yang digunakan untuk merubah nomor rangka dan mesin.

Rohmawan menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh BPKB dan STNK asli dengan cara membeli melalui media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.

"Setelah itu, mereka mencari motor hasil curian dan melakukan perubahan pada nomor rangka dan mesin sebelum menjualnya secara online sebagai motor bekas," terangnya.

Saat ini, AG dan IM telah ditahan di Mapolsek Sukarame untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya, M, masih dalam pengejaran.

"Keberhasilan ini diharapkan dapat mengurangi kasus pencurian dan pemalsuan di wilayah Lampung," pungkasnya. (*)