• Senin, 18 November 2024

Polisi Tangkap Oknum Honorer Satpol PP di Lamsel Jadi Calo CPNS Beromset Rp 1 Miliar

Minggu, 29 September 2024 - 17.34 WIB
3.4k

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beromset sekitar Rp1 miliar.

Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, seorang oknum pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lamsel bernama Yuliatmoko diduga menjual jasa bisa meloloskan menjadi CPNS.

Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 5 orang warga berbeda lokasi yakni di Kecamatan Palas, Sragi, Penengahan, dan Sidomulyo, diperdaya iming-iming lolos menjadi CPNS lewat Yuliatmoko.

Nilai uang yang berhasil diraup oleh Yuliatmoko pun terbilang fantastis mencapai Rp1 miliar. Contoh saja, seorang PNS inisial Z warga Kecamatan Penengahan telah menyetor uang Rp140 juta, lalu E asal Kecamatan Palas juga telah menyerahkan uang sebanyak Rp326 juta.

Belum lagi korban lainnya di Kecamatan Sragi dan Palas yang juga sudah menyetor uang kepada Yuliatmoko dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, Yuliatmoko telah diamankan kepolisian gegara kasus penipuan dan penggelapan.

"Iya, Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan hari Sabtu (28/9/2024) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Dhedi menceritakan, korban penipuan dan penggelapan bernama Zubaidi seorang PNS asal Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, melaporkan Yuliatmoko atas perkara penipuan dan penggelapan.

Kejadian berawal pada hari Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, Yuliatmoko bertandang ke rumah korban menjanjikan bisa meloloskan anak korban bernama Rafly Iqbal Maulana menjadi CPNS di Dinas Perhubungan asalkan menyetor uang Rp140 juta.

"Namun setelah beberapa hari menunggu, surat keputusan pengangkatan pegawai atas nama anak korban tidak juga keluar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp140 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," urai Kasat.

Usai menerima laporan, polisi bergegas melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan koordinasi kemudian pemeriksaan ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Dinas Perhubungan.

Diketahui, Yuliatmoko (43) berstatus sebagai pegawai honorer pada Sat Pol PP Lamsel, asal Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Ia pun dipanggil kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat diperiksa, Yuliatmoko mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang. Selanjutnya Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Penengahan," tegas Kasat.

Dalam mengungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti diantaranya selembar kwitansi, 2 lembar bukti transfer, 1 lembar surat perjanjian, 1 buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko, 2 lembar rekening koran, 3 lembar bukti chatingan, dah 1 handphone merek Vivo Y20S warna biru.

Disoal mengenai jumlah korban penipuan dan total kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh Yuliatmoko, Dhedi menjawab, sudah ada 2 korban melapor ke polisi.

"Korban yang membuat laporan ada 2, dari 2 orang korban kerugian yang dilaporkan sekitar Rp350 juta," rincinya.

Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan, ia dijerat menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, Kepala BKD Lamsel Tirta Saputra mengimbau, masyarakat tidak mudah percaya iming-iming oknum bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil dengan imbalan.

“Jangan percaya apabila ada oknum yang menawarkan kemudahan untuk masuk CPNS. Termasuk apabila ada pegawai atau pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang bisa menjanjikan kelulusan,” tegas Tirta. (*)