• Selasa, 26 November 2024

KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024

Minggu, 29 September 2024 - 11.11 WIB
157

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berencana menggelar debat publik perdana untuk pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur pada 13 Oktober 2024 mendatang.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana mengatakan, debat publik Paslon calon gubernur dan wakil gubernur Lampung akan digelar sebanyak 3 kali. 

"Debat publik pertama akan digelar pada 13 Oktober 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung. Debat publik kedua rencananya akhir bulan Oktober, dan terakhir bulan November,” kata Antoniyus, saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (29/9/2024).  

Antoniyus menjelaskan, saat ini KPU Lampung sedang membentuk tim perumus yang akan bertugas menentukan tema debat, panelis dan model debat.

Antoniyus melanjutkan, KPU Lampung juga akan memfasilitasi pencetakan bahan kampanye seperti flayer/selebaran, brosur, poster, dan pamphlet untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung. 

Serta pencetakan alat peraga kampanye berupa beleho, spanduk, umbul-umbul, video tron, termasuk pemasangannya. 

"Paslon juga bisa mencetak alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU, dan bahan kampanye sebanyak 100 persen dari yang sudah difasilitasi KPU Lampung,” terangnya.

Baca juga : Kampanye Pilgub Lampung Dibagi Dua Zona, Debat Publik Digelar Tiga Kali

Menurut Antoniyus, bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang akan dicetak paslon harus mengikuti desain yang sudah dicetak KPU. 

Untuk diketahui, pencetakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 304 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Dan Jumlah Kebutuhan Pengadaan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024. 

Sesuai keputusan tersebut, jumlah bahan kampanye paslon yang difasilitasi KPU Lampung yakni selebaran 3.257.934 lembar, pamflet 3.257.934 lembar, brosur 3.257.934 lembar, dan poster 3.257.934 lembar.

Kemudian, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Lampung yakni papan reklame elektronik (videotron) 2 buah, papan reklame (billboard) 2 buah, baliho 75 buah, umbul-umbul 4.580 buah, dan spanduk 5.302 buah. (*)