• Senin, 25 November 2024

Juni - September 2024, Polisi Sita Narkoba Senilai 75 Miliar di Lamsel

Sabtu, 28 September 2024 - 13.15 WIB
125

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin bersama jajaran saat konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, di Mapolres setempat, Sabtu (28/9/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyita barang bukti narkotika senilai Rp75 miliar lebih sepanjang bulan Juni hingga September 2024.

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, di Mapolres setempat, Sabtu (28/9/2024).

"Ungkap kasus penyelundupan Narkoba dalam jumlah barang bukti yang besar periode bulan Juni sampai dengan September 2024, jumlah kasus 61 kasus, jumlah tersangka 76 orang laki-laki dan 3 orang perempuan," buka Kapolres.

Yusriandi merincikan, dalam rentang waktu itu, kepolisian berhasil menyita puluhan kilogram barang haram yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa dan Bali.

"Dengan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 70.24 kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi," urai Kapolres.

Yusriandi melanjutkan, sejumlah 79 tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar. Mayoritas, barang haram tersebut berasal dari Pulau Sumatera.

"Asal barang Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Tujuan pengiriman Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," timpalnya.

Yusriandi menyatakan, dari keseluruhan Narkotika yang disita petugas, ada barang bukti yang belum dimusnahkan diantaranya sabu seberat 42,24 kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti Narkotika tersebut diatas sebesar Rp75.143.450.000," ujarnya.

Yusriandi menyatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tegas Kapolres.

"Dari jumlah barang bukti yang disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak  1.023.591 jiwa," pungkasnya. (*)