Juni - September 2024, Polisi Sita Narkoba Senilai 75 Miliar di Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Res Narkoba Polres Lampung
Selatan (Lamsel) menyita barang bukti narkotika senilai Rp75 miliar lebih
sepanjang bulan Juni hingga September 2024.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin
dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan pil
ekstasi, di Mapolres setempat, Sabtu (28/9/2024).
"Ungkap kasus penyelundupan Narkoba dalam jumlah barang bukti
yang besar periode bulan Juni sampai dengan September 2024, jumlah kasus 61
kasus, jumlah tersangka 76 orang laki-laki dan 3 orang perempuan," buka
Kapolres.
Yusriandi merincikan, dalam rentang waktu itu, kepolisian berhasil
menyita puluhan kilogram barang haram yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa dan
Bali.
"Dengan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 70.24
kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi," urai
Kapolres.
Yusriandi melanjutkan, sejumlah 79 tersangka yang diamankan berperan
sebagai kurir dan pengedar. Mayoritas, barang haram tersebut berasal dari Pulau
Sumatera.
"Asal barang Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Tujuan
pengiriman Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,"
timpalnya.
Yusriandi menyatakan, dari keseluruhan Narkotika yang disita petugas,
ada barang bukti yang belum dimusnahkan diantaranya sabu seberat 42,24
kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi.
"Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti Narkotika tersebut
diatas sebesar Rp75.143.450.000," ujarnya.
Yusriandi menyatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114
ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat(2) UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111
ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun
atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tegas Kapolres.
"Dari jumlah barang bukti yang disita, maka jiwa yang dapat
diselamatkan sebanyak 1.023.591
jiwa," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Polisi Cabut Senpi dan Ancam Warga Lamsel, Korban Lapor Polda Lampung
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Oknum Sat Pol PP Lamsel Nekat Jadi Calo CPNS Karena Terlilit Hutang
Kamis, 03 Oktober 2024 -
KPU Lampung Selatan Mulai Rakit 3.220 Kotak Suara
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bulog Lamsel Serap 6.800 Ton Gabah Petani Hingga Oktober 2024
Kamis, 03 Oktober 2024