Polisi Tembak Residivis Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap WAH (19) dan TOM (34) dua pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten di salah satu kontrakan di kawasan Bandar Jaya, pada Kamis (26/9/2024).
Satu diantaranya terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas dan
terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan ditangkap.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas
Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya identitas pelaku bermula dari pengakuan
JEF (23) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan yang telah
terlebih dahulu dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, pada (9/9/2024) lalu.
Dari pengembangan JEF, Polisi mendapati nama-nama pelaku Curanmor yang
aktif menjalankan aksi pencurian bersama JEF yakni WAH (19) warga Kampung
Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan dan TOM (34) warga Kampung Tanjung
Ratu, Way Pengubuan.
Dalam catatan Kepolisian, lanjut Kasat Reskrim, WAH dan TOM, telah
melakukan aksi pencurian motor jenis Beat Street warna hitam Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17)
warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada (22/7/2024).
"Kedua pelaku ini juga sering berganti pasangan saat melakukan aksi
pencurian. Kadang dengan A kadang dengan B. Mereka masing-masing memiliki
catatan kejahatan," jelas Kasat Reskrim. Jumat (27/9/24).
Selain melakukan setidaknya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah
daerah di Lampung Tengah, para pelaku juga memiliki catatan kriminal di
Kabupaten lain.
"Kepada petugas, mereka mengaku juga pernah melakukan pencurian motor
di Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang," terangnya.
Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis Curanmor lintas Kabupaten
tersebut, Polisi juga mendapati nama-nama pelaku lainnya yang masih bebas
berkeliaran.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait
kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan
penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaat GPdI EL Shaday Lamteng Berduka, Gedung Gereja Terbakar Jelang Natal 2024
Jumat, 20 Desember 2024 -
Pencuri Motor 7 TKP Ditangkap Usai Gasak Motor Anggota Polisi di Lampung Tengah
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Bongkar dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Kebun Sawit Lampung Tengah
Jumat, 13 Desember 2024 -
Pria di Lamteng Kuras m-Banking Usai Temukan HP Rekan Kerja Jatuh
Selasa, 10 Desember 2024