Polisi Bekuk Pencuri Kaki Mesin Kapal di Bakauheni Lamsel
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel)
dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan menciduk Kholid Edi Candra (38) gegara
mencuri kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK dari sebuah gudang.
Kapolsek Penengahan,
Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) bernama Kholid Edi Candra ditangkap hari Kamis (26/9/2024) sekitar
jam 15.00 WIB.
"Lokasi penangkapan
di kediaman pelaku diDesa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa," kata Kapolsek,
saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Dixko menceritakan,
waktu itu, hari Sabtu (21/9/2024), sekira jam 07.00 WIB, Zubaidi yang bekerja
sebagai pengawas Pantai Pulau Mengkudu, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, kaget
melihat gembok gudang yang berada dalam kawasan pantai sudah rusak.
"Zubaidi pergi ke
gudang milik H. Refzon untuk melihat paralon didalam gudang, namun dia melihat gembok
gudang sudah dalam keadaan rusak," sambungnya.
Zubaidi mendapati
barang-barang didalam gudang telah raib seperti 1 kaki mesin tempel merek
Suzuki 20 PK warna hitam, 1 unit mesin alkon 3 inchi merk Motoyama warna putih,
1 tabung gas 12 kilogram warna biru, dan 1 dinamo genset merk Denyo 3000 watt
warna pink.
"Diduga pelaku
masuk dengan cara mendongkel gembok pintu depan gudang lalu masuk kedalam dan
mengambil barang-barang yang ada didalam gudang," timpal Kapolsek.
Akibat aksi kriminal
itu, pemilik gudang H. Refzon mengalamikerugian materi jika ditaksirkan sebesar
Rp13.350.000 lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.
Polisi langsung
bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pencurian itu, dan 5 hari
kemudian tepatnya hari Kamis (26/9), petugas berhasil mengendus terduga pelaku
curat.
"Saya bersama
Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung
Selatan menggerebek kediaman terduga pelaku Kholid Edi Candra di Desa Batu
Balak, Kecamatan Rajabasa," urai Kapolsek.
Saat dilakukan
penangkapan, tersangka tengah tidur terlelap dan tidak melakukan perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 kaki mesin tempel merek
Suzuki hasil curian dan 1 gembok merek Joker warna silver.
"Dari hasil
interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama 3 orang rekannya
inisial M, S dan T yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang
(DPO)," tegas Kapolsek.
Kini, tersangka
meringkuk di sel Mapolsek Penengahan dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan
ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024