• Sabtu, 28 September 2024

KUA Batu Brak Lambar Diduga Terbitkan Buku Nikah Tanpa Ikatan Perkawinan

Jumat, 27 September 2024 - 19.16 WIB
500

KUA Batu Brak Lambar Diduga Terbitkan Buku Nikah Tanpa Ikatan Perkawinan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga menerbitkan buku nikah salah satu pasangan suami istri berinisial L dan E, warga Kecamatan Balik Bukit tanpa adanya ikatan perkawinan antara keduanya.

Kepada Kupastuntas.co, L mengatakan bahwa dirinya dan pasangan nya tersebut sudah bersama sejak tahun 2001, namun selama mereka bersama belum ada akad atau tali pernikahan yang dilakukan antara keduanya.

"Kami memang bersama sudah dari tahun 2001 tapi tidak ada hubungan pernikahan, nah kemudian kami ada permasalahan sehingga kami berencana untuk pisah," kata dia, Jumat (27/9/2024).

Namun di tengah permasalahan tersebut, pihak laki-laki merasa  dirugikan sebab dirinya ternyata sudah tercatat dalam data KUA sebagai pasangan suami istri, sedangkan ia merasa selama ini belum pernah ada ikatan perkawinan.

"Tahun 2013 kami memang sempat mau mengurus pernikahan ke KUA tapi waktu itu tidak ada tindak lanjut, sehingga saya bertanya kok sekarang bisa ada nama saya tercatat dalam buku nikah padahal tidak ada pernikahan," kata dia.

Ia menambahkan, secara aturan jika ada pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan ada beberapa prosedur yang memang harus dilakukan untuk penerbitan buku nikah, pun pernah terjadi nikah siri harus ada putusan pengadilan.

"Sedangkan ini tidak ada, putusan dari pengadilan tidak ada, kemudian kami juga tidak pernah melangsungkan pernikahan tetapi tiba-tiba keluar buku nikah, dasarnya apa, prosedurnya seperti apa kok bisa diterbitkan," sambungnya.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Batu Brak, Edi Hetiawan saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan mengenai proses penerbitan buku nikah itu.

"Untuk hal tersebut coba tanyakan kepada saudara (nama yang bersangkutan) bagaimana ia mendapatkan buku nikahnya, karena itu terjadi tahun 2013," kata Edi, saat dihubungi via sambungan WhatsApp.

"Saya kurang paham seperti apa proses mereka mendapatkan buku nikah pada waktu itu, cuman isbat nikah itu baru ada pada tahun 2015, dasarnya peraturan Mahkamah Agung no 1 tentang isbat nikah," jelasnya.

Ia menegaskan jika penerbitan buku nikah tersebut sudah sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. "Ya, sesuai dokumen yang ada pada kami," pungkasnya. (*)