• Sabtu, 05 Oktober 2024

Kecanduan Pornografi, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Anak Tetangga yang Masih SD

Jumat, 27 September 2024 - 15.43 WIB
131

ANP (17) saat digelandang polisi ke sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecanduan video-video tak senonoh di internet (pornografi), seorang remaja inisial ANP (17) nekat sodomi anak tetangga inisial R (8) yang masih duduk di bangku SD.

Dimana, kejadian itu terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Tanjung Karang Timur (TKT), Bandar Lampung pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan peristiwa itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan. Setelah penyelidikan, Kepolisian berhasil meringkus dan menahan pelaku pada Kamis (26/9/2024).

"Awalnya Bhabinkamtibmas kami dapat informasi dan langsung kami lakukan penyelidikan," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek TKT, Jumat (27/9/2024).

Hasil penyelidikan, korban dan pelaku ini ternyata bertetangga dan saling mengenal, bahkan sudah dianggap keluarga oleh orangtua korban.

"Jadi korban ini sudah sering bertemu sama pelaku dan sudah dianggap kakak oleh korban," Ucapnya.

Adapun alasan pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran hasrat nafsu yang tidak tertahan.

 "Jadi pelaku ini sering melihat video-video tak senonoh di internet (porno)," Jelasnya.

Disinggung perihal adakah pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming.

"Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," Imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban.

"Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, pelaku mengaku nekat mencabuli korban lantaran hasrat. "Iya (nafsu)," singkatnya. (*)