Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi
Familudin hanya bisa pasrah saat diamankan polisi karena menganiaya istrinya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga, Nurwahyunita (34),
menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Way Jepara.
Konflik bermula saat ia berusaha mengambil anaknya dari tangan suaminya,
Familudin (41), yang dianggap ketika bersamanya sang anak jarang masuk sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Aiptu Ketut, menjelaskan bahwa meski keduanya masih terikat secara sah, mereka telah berpisah karena ketidakharmonisan rumah tangga.
"Saat itu korban
mendatangi rumah pelaku yang masih tinggal satu desa, tiba di rumah pelaku.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berujung kekerasan fisik yang
dilakukan oleh Familudin terhadap Nurwahyunita,"Jelas Aiptu Ketut. Kamis
(26/9/2024).
Setelah korban melapor
ke Mapolsek Way Jepara usai peristiwa tersebut tepatnya 12 Agustus 2024, polisi
melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi bisa menangkap pelaku Rabu
(25/9/2024).
Saat ini pelaku
mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









