Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga, Nurwahyunita (34),
menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Way Jepara.
Konflik bermula saat ia berusaha mengambil anaknya dari tangan suaminya,
Familudin (41), yang dianggap ketika bersamanya sang anak jarang masuk sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Aiptu Ketut, menjelaskan bahwa meski keduanya masih terikat secara sah, mereka telah berpisah karena ketidakharmonisan rumah tangga.
"Saat itu korban
mendatangi rumah pelaku yang masih tinggal satu desa, tiba di rumah pelaku.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berujung kekerasan fisik yang
dilakukan oleh Familudin terhadap Nurwahyunita,"Jelas Aiptu Ketut. Kamis
(26/9/2024).
Setelah korban melapor
ke Mapolsek Way Jepara usai peristiwa tersebut tepatnya 12 Agustus 2024, polisi
melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi bisa menangkap pelaku Rabu
(25/9/2024).
Saat ini pelaku
mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Berita Lainnya
-
Sertani dan BPN Lampung Timur Mitigasi Konflik Agraria
Kamis, 23 Januari 2025 -
Warga Desa Labuhanratu Dua Lamtim Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BUMDes
Rabu, 22 Januari 2025 -
11 Perwira Polres Lampung Timur Dimutasi, Ini Rinciannya
Rabu, 22 Januari 2025 -
Tiga Hari Berturut-turut, Puluhan Gajah Liar TNWK Rusak Tanaman Warga Braja Asri Lamtim
Selasa, 21 Januari 2025