• Rabu, 09 Oktober 2024

Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi

Kamis, 26 September 2024 - 10.03 WIB
75

Familudin hanya bisa pasrah saat diamankan polisi karena menganiaya istrinya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga, Nurwahyunita (34), menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Way Jepara. Konflik bermula saat ia berusaha mengambil anaknya dari tangan suaminya, Familudin (41), yang dianggap ketika bersamanya sang anak jarang masuk sekolah. 

Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Aiptu Ketut, menjelaskan bahwa meski keduanya masih terikat secara sah, mereka telah berpisah karena ketidakharmonisan rumah tangga.

"Saat itu korban mendatangi rumah pelaku yang masih tinggal satu desa, tiba di rumah pelaku. Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berujung kekerasan fisik yang dilakukan oleh Familudin terhadap Nurwahyunita,"Jelas Aiptu Ketut. Kamis (26/9/2024).

Setelah korban melapor ke Mapolsek Way Jepara usai peristiwa tersebut tepatnya 12 Agustus 2024, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi bisa menangkap pelaku Rabu (25/9/2024).

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)