Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi

Familudin hanya bisa pasrah saat diamankan polisi karena menganiaya istrinya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga, Nurwahyunita (34),
menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Way Jepara.
Konflik bermula saat ia berusaha mengambil anaknya dari tangan suaminya,
Familudin (41), yang dianggap ketika bersamanya sang anak jarang masuk sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Aiptu Ketut, menjelaskan bahwa meski keduanya masih terikat secara sah, mereka telah berpisah karena ketidakharmonisan rumah tangga.
"Saat itu korban
mendatangi rumah pelaku yang masih tinggal satu desa, tiba di rumah pelaku.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berujung kekerasan fisik yang
dilakukan oleh Familudin terhadap Nurwahyunita,"Jelas Aiptu Ketut. Kamis
(26/9/2024).
Setelah korban melapor
ke Mapolsek Way Jepara usai peristiwa tersebut tepatnya 12 Agustus 2024, polisi
melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi bisa menangkap pelaku Rabu
(25/9/2024).
Saat ini pelaku
mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Berita Lainnya
-
Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lampung Timur
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
Sabtu, 14 Juni 2025 -
SLB Pertama di Margototo Lamtim Diresmikan, Harapan Baru bagi Anak Disabilitas
Jumat, 13 Juni 2025 -
Lapangan Tembak Kodim 0429 Lamtim Resmi Jadi Wadah Latihan dan Pembinaan Karakter
Kamis, 12 Juni 2025